Tidak Ikut Perjalanan Dinas, Pejabat Pemkab Flores Timur Dapat Biaya Perjalanan?

photo author
- Selasa, 26 Desember 2017 | 05:28 WIB
images_berita_Nov17_Screenshot_3
images_berita_Nov17_Screenshot_3

 

Jakarta, Klikanggaran.com (26/12/2017) - Untuk diketahui, pada kegiatan closing Ceremony Tour de Flores pada Pemerintahan Kabupaten Flores Timur tahun 2016 ditemukan adanya dugaan kejanggalan pada bukti pembayaran atas perjalanan dinas luar daerah.

Sebagaimana laporan yang diperoleh Klikanggaran.com menunjukkan, perjalanan dinas luar daerah tersebut dilaksanakan selama empat hari ke Manggarai Barat untuk mengikuti closting Ceremony Tour de Flores 2016 sebesar Rp61.800.000.

Perjalanan ini dilaporkan dilakukan oleh delapan orang melalui jalur darat. Namun, sayang seribu sayang, pada kenyataannya ditemukan bahwa perjalanan pada Pemkab Flores Timur tersebut hanya empat orang yang mengikuti.

Anehnya, terdapat empat orang yang tidak berangkat ke Manggarai Barat, namun tetap dibayarkan biayanya. Sehingga, publik menilai di sini ada dugaan mark up yang disengaja, yang seharusnya disetorkan kembali ke kas daerah.

Dengan adanya empat orang yang tidak ikut ini, pada laporan yang ada, terjadi kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp31.700.000. Hal ini jelas melanggar Pemendagri Nomor 13 Tahun 2016 yang dirubah menjadi Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Maka, publik meminta kepada aparat hukum untuk menarik kelebihan tersebut dan memberikan sanksi kepada pejabat Pemkab Flores Timur yang dengan sengaja tetap memberikan pembayaran yang semestinya tidak bayarkan karena tidak ikut kegiatan tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Heryanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X