Ketok Palu, Tahun 2017 Anggaran Kemendagri Capai 3 Triliun

photo author
- Rabu, 5 Oktober 2016 | 06:45 WIB
images_berita_Sep16_1-ZAKY-PMP
images_berita_Sep16_1-ZAKY-PMP

Jakarta, Klikanggaran.com - Pembenahan administrasi, pembangunan social-politik, dan pembenahan otonomi daerah merupakan tugas khusus dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Publik juga tidak akan lupa permasalahan administrasi penduduk yang tidak kunjung selesai, bahkan Menteri Dalam Negeri membuat pernyataan untuk memecat 100 PNS jika terbukti terlibat dalam korupsi dana e-KTP.

Dengan rumit dan besarnya tanggung jawab, Kemendagri pernah mengusulkan pagu anggaran 2017 sebesar Rp. 4.105.612.526.000, namun setelah adanya pemotongan anggaran maka DPR dan Kemendagri menyetujui pagu anggaran sebesar Rp. 3.447.114.389.000.

 

“Komisi II DPR dapat menyetujui jumlah pagu anggaran tahun 2017 Kemendagri sebesar Rp. 3.447.114.389.000,“ ujar Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman usai RDP dengan Sekretaris Jenderal Kemendagri pada Senin, (3/10/2016) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Berdasarkan alokasi anggaran, Komisi II DPR meminta kembali Kemendagri untuk menyampaikan kembali dana alokasi khusus dengan memperhatikan saran dan masukan dari Komisi. Dana alokasi khusus yang dimaksud adalah mengenai dana pembuatan e-KTP dan pembentukan daerah persiapan.

“Terhadap alokasi anggaran per program, Komisi II DPR meminta kepada Kemendagri untuk menyampaikan kembali alokasi anggaran berdasarkan program dengan mengakomodir saran dan masukan dari Komisi II DPR, terutama yang berkaitan dengan tindak lanjut terhadap usulan pembentukan daerah persiapan dan penyelesaian program KTP elektronik,” ujar Rambe.

Besarnya anggaran Kemendagri juga dimaksudkan untuk peningkatan dana bantuan parpol. Menurut Rambe, Kemendagri perlu memperhatikan besaran dana parpol sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

“Komisi II DPR dan pemerintah sepakat untuk meningkatkan jumlah bantuan bagi parpol yang besarannya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Rambe.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kit Rose

Tags

Rekomendasi

Terkini

X