Jakarta, KlikAnggaran.com - Pendidikan merupakan faktor penting untuk mengembangkan Sumber Daya Manusia Indonesia. Oleh karena itu, anggaran 20 persen APBN untuk pendidikan diharapkan dapat mendongkrak kualitas pendidikan.
Pada saat ini Kementerian Agama juga memiliki peran dalam meningkatkan kualitas pendidikan melalui program pendidikan Islam yang semenjak dulu diadakan untuk membantu penyelenggaraan proses pendidikan.
Komisi VIII DPR RI melalui Rapat Dengar Pendapat dengan Dirjen Pendidikan Islam dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (19-07-2016) menyetujui pagu anggaran Dirjen Pendidikan Islam sebesar Rp. 50,173 Triliun.
Anggaran tersebut diharapkan sesuai dengan visi pendidikan Islam 2015-2019 tentang "Terwujudnya Pendidikan Islam yang unggul, moderat, dan menjadi rujukan dunia dalam integrasi ilmu agama, pengetahuan, dan teknologi".
Pagu anggaran Pendidikan Islam menurut Kementerian Agama sebesar Rp. 46,016 T (Belanja pegawai 50,67%, Operasional Sarker 2,61%, tugas dan fungsi 46,72%). Anggaran tersebut ditambah dengan dana optimalisasi tugas dan fungsi Kementerian Agama sebesar Rp 4,157 T, total Rp. 50.173 T.
Wakil Ketua Komisi VIII, Sodiq Mujahid, menginginkan Kementerian Agama melalui Dirjen Pendidikan Islam memprioritaskan kualitas Pendidikan Islam.
"Anggaran program kerja tersebut diharapkan dapat berorientasi untuk menyelesaikan permasalahan yang mendesak di bidang Pendidikan Islam," katanya, saat RDP dengan Dirjen Pendis dan Irjen Kementrian Agama, di Gedung DPR RI (19-07-2016).