Bekasi, KlikAnggaran.Net-Alokasi dana desa di APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) Tahun 2016 untuk Kabupaten Bekasi tercatat sebesar Rp133,641,329,000.00 . Dana sebesar itu diperuntukan untuk 180 desa yang ada di Kabupaten Bekasi. Dengan demikian, setiap desanya akan memperoleh Rp742,451,827.78.
Berdasarkan Peraturan Pemmerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas PP No 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, penyaluran dana desa akan dilakukan dalam dua tahap, yaitu pada bulan Maret sebesar 60% dan bulan Agustus sebesar 40%.
Mengacu kepada surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-326/PK/2016 tertanggal 13 April 2016, perihal Penyaluran Dana Desa Tahap I, Kabupaten Bekasi termasuk salah satu kabupaten yang status alokasi dana desanya tersalur.
Artinya, alokasi dana desa yang sudah disalurkan Pemerintah ke Kabupaten Bekasi pada tahap I ini adalah 60% dari Rp133,641,329,000.00, yaitu sebesar Rp 80,184,797,400.00 . Atau, Rp 445,471,096.67 tiap desa. Masih tersisa sekitar Rp 296,980,731.11 yang akan diselurkan pada bulan Agustus mendatang.
Berdasarkan PP 60 Tahun 2014, dana desa digunakan untuk membiayai pen yelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan (Pasal 19). Akan tetapi, penggunaan dana desa mengacu kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa.
Perlu dicatat pula bahwa Peraturan Menteri Desa tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tidak membatasi prakarsa lokal dalam merancang program/kegiatan pembangunan prioritas yang dituangkan ke dalam dokumen RKPDesa dan APBDesa, melainkan memberikan pandangan prioritas penggunaan dana desa, sehingga desa tetap memiliki ruang untuk berkreasi membuat program/kegiatan desa sesuai dengan kewenangannya, analisa kebutuhan prioritas dan sumber daya yang dimilikinya.