Jakarta, Klikanggaran.com (02/12/2017) - Salah satu lembaga negara yang berkutat dalam urusan keuangan dan kekayaan negara, yaitu Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia, ternyata lalai juga dalam mengelolaan penerimaan negara.
Seperti yang tercatat pada tahun 2016, terdapat kekurangan penerimaan negara dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang belum disetor sebesar Rp274.967.899.354, hingga terjadi potensi sanksi bunga sebesar Rp82.271.887.453.
Menariknya adalah, PPN yang dipungut oleh wajib pungut tidak ditemukan setorannya sebesar Rp 244,97 miliar.
Hal tersebut disinyalir karena sistem informasi yang ada belum mensinkronkan antara data PPN yang dipungut oleh pemungut PPN dengan data pembayaran.
Penyebab lainya adalah, karena belum adanya sistem yang memastikan bahwa kewajiban WAPU (Wajib Pungut PPN) dalam hal penyetoran pajak yang dipungutnya telah dilaksanakan.
Jelas publik menilai bahwa hal ini sangat aneh, sekelas Kemenkeu proses pengawasan terhadap kepatuhan WAPU saja sangat buruk. Padahal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN “Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai”.
Sehingga, wajar jika kinerja Kemenkeu untuk tahun 2016 ini dinilai sangat buruk, karena melambatkan penyetoran penerimaan negara.