Ketika 4 Orang Pejabat Provinsi Jambi Jadi Tersangka, Lihat Gubernurnya Dapat Apa

photo author
- Sabtu, 2 Desember 2017 | 09:30 WIB
images_berita_Nov17_Jambi
images_berita_Nov17_Jambi

Jakarta, Klikanggaran.com (02/12/2017) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan empat tersangka atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK  pada Selasa, 28 November 2017 di Jambi dan Jakarta. OTT KPK ini terkait dengan kasus korupsi dugaan penerimaan suap atas pembahasan dan proses Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2018 Pemerintah Provinsi Jambi.

Dimana uang suap ini, diduga akan diberikan agar para anggota DPRD  Provinsi Jambi yang bersedia hadir mengikuti rapat pengesahan APBD 2018. Artinya, pemberian uang suap tersebut sebagai "uang ketok" untuk anggota dewan. Dan, sumber uang ketok palu ini berasal dari pihak swasta yang menjadi perusahaan rekanan pemerintah.

4 orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka adalah anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2009-2014 (Supriono), Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi (Erwan Malik), Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Jambi (Arfan), dan Asisten Daerah Bidang III Pemerintah Provinsi Jambi (Saipudin).

Dengan adanya 4 orang pejabat pemerintah daerah Provinsi Jambi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK ini, sebaiknya KPK jangan hanya melakukan penggeledahaan di Kantor Gubernur Jambi, tetapi harus segera melakukan pemanggilan kepada Gubernur Jambi, Zumi Zola.

KPK juga harus fokus kepada Gubernur Jambi, Zumi Zola ini. Karena Gubernur Zumi Zola juga baru dapat mobil baru yang disediakan oleh Biro Pengelolaan Barang Milik daerah. Dimana mobil baru milik Gubernur Jambi ini harganya sebesar Rp1.006.500.000.

Mobil baru milik Gubernur ini, benar-benar mobil mewah dan Lux, bukan? Kalau rakyat Jambi dapat apa, ya??

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Heryanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X