Hebat! Hanya di Pemkab Banyuasin, PNS Terlibat Kasus Tipikor, Tapi Terima Uang Ini

photo author
- Selasa, 5 Desember 2017 | 04:52 WIB
images_berita_Nov17_Banyuasin
images_berita_Nov17_Banyuasin

Jakarta, Klikanggaran.com (05/12/2017) – Untuk diketahui, pada tahun 2016 di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Banyuasin ditemukan adanya penyimpangan anggaran. Yaitu atas kelebihan pembayaran tambahan penghasilan kepada lima PNS yang tersangkut kasus tipikor senilai Rp164.668.050.

Hal menariknya adalah, pada PNS yang terlibat dalam kasus tipikor ini sudah dilakukan pemberhentian, bahkan ada Surat Keputusan (SK)-nya.

Nah anehnya, koq masih bisa, menerima tambahan penghasilan PNS (TPP)? Dan, dikabarkan, pembayaran tambahan penghasilan kepada PNS yang terlibat kasus tipikor ini sudah dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Maret 2017, senilai Rp164.668.050.

Parahnya, atas kelima PNS penerima TPP tersebut tidak ditemukan adanya bukti pengembalian atas setoran yang bersangkutan ke kas daerah, sejak pertama kali dikenakan sanksi pemberhentian sampai dengan Maret 2017.

Hal ini memperlihatkan ketidakcermatan Pemkab Banyuasin, atau mungkin saja ada unsur kesengajaan yang dilakukan oknum terkait, untuk tetap memberikan tambahan penghasilan kepada PNS yang terlibat kasus tipikor itu.

Maka dengan sangat, publik meminta kepada aparat hukum agar menyelidiki permasalahan yang sudah ditemukan di atas. Bila perlu datangkan Bupati Banyuasin, Dodi Reza Alex, untuk dimintai keterangan atas permasalahan tersebut.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Heryanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X