Jakarta, Klikanggaran.com (05/12/2017) - Pada tahun 2016, di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia tercatat, total kerugian negara sebesar Rp466.368.689, dengan enam temuan kasus. Kebanyakan kasus yang mengakibatkan kerugian negara di DPD ini karena kelebihan pembayaran.
Namun, sebagian publik menilai, kerugian tersebut diduga karena adanya mark up. Jadi kelebihan bayar tersebut, menurut sebagian publik ini hanyalah sebuah basa-basi saja.
Kalau kita tracking, tindakan seperti tersebut di atas sering terjadi, baik di pemerintahan pusat hingga daerah. Salah satunya yang sekarang terjadi di DPD. Mungkin saja, lebih bayar yang berdampak pada kerugian negara tersebut sebenarnya merupakan pola tindak KKN.
Idealnya, bagi pejabat yang mengelola keuangan, mestinya mengutamakan efesiensi sebagaimana diatur atau mengacu pada payung hukum yang berlaku.
Namun saying, pejabat kita ini lebih asyik bermain anggaran, dan tidak mempedulikan payung hukum yang ada.