Penuhi Panggilan Sebagai Saksi, Pemprov Sumsel Kuras APBD Rp 498 Juta

photo author
- Rabu, 6 Desember 2017 | 05:49 WIB
images_berita_Nov17_Korek
images_berita_Nov17_Korek

Jakarta, Klikanggaran.com (06/12/2017) - Pada tahun 2016 di Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan melalui Sekretariat DPRD terdapat pemborosan anggaran sebesar Rp498.132.600. Pemborosan tersebut atas pembayaran perjalanan dinas yang diduga tidak sesuai.

Pemprov Sumsel harus merogoh kantong APBD sebesar Rp498.132.600 hanya untuk membayar perjalanan dinas anggota DPRD. Yaitu untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus tipikor dana hibah tahun anggaran 2013.

Selain itu, tidak diketahui pasti berapa jumlah anggota DPRD yang dipanggil sebagai saksi hingga ke mana saja perjalanan dinasnnya. Namun, dari informasi yang didapat Klikanggaran.com, ada satu tempat pemeriksaan yang diketahui dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, tepatnya di Jalan Gubernur H. Bastari Seberang Ulu I, Palembang.

Keanehan lainnya muncul terkait anggota DPRD yang melakukan perjalanas dinas dalam rangka panggilan sebagai saksi merupakan anggota DPRD yang menjabat kembali sebagai anggota DPRD periode 2014 – 2019. Sehingga sejatinya mereka dipanggil bukan atas tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD saat ini.

Sebenarnya, dari gambaran yang ada, perjalanan tersebut sangat boros, hanya untuk memenuhi panggilan sebagai saksi saja harus menguras APBD sebesar Rp 498 juta. Terlebih, hal itu sangat membebani keuangan Pemprov Sumsel.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Heryanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X