Bebas KKN? Usut Realisasi Belanja Diduga Fiktif di Kemenko

photo author
- Senin, 11 Desember 2017 | 17:02 WIB
images_berita_Nov17_1.-KKN
images_berita_Nov17_1.-KKN

Jakarta, Klikanggaran.com (12/12/2017) - "Adat bersendi syarak, syarak bersendi adat". Artinya, pekerjaan/perbuatan hendaklah selalu mengingat aturan yang berlaku, jangan bertentangan satu dengan yang lain.

Ungkapan tersebut mungkin cocok diberikan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko) Republik Indonesia yang dipimpin oleh Menteri Darmin Nasution, terkait temuan ini.

Hal tersebut memang dimaksudkan sebagai sebuah sindiran atas kinerja Kemenko yang dinilai publik bermasalah. Misalnya saja yang terlihat pada laporan yang diperoleh Klikanggaran.com, pada tahun 2016 ditemukan adanya realisasi belanja pencetakan buku laporan Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Semester II Tahun 2016 yang diduga fiktif.

Bahkan diketahui, anggaran pencetakan buku laporan yang diperkirakan sebesar Rp155.000.000 tersebut tidak didukung keberadaannya (fiktif).

Publik menduga hal ini fiktif, karena ternyata terdapat pengungkapan yang berbeda, antara dokumen yang ada dengan faktanya.

Misalnya, dari Pejabat Pengelola Keuangan (PPK) atas pemeriksaan fisik tanggal 23 Februari 2017 dan 29 Maret 2017 diketahui, buku Laporan KPPIP Semester II Tahun 2016 belum dicetak. Bahkan menurut PPK, hal ini disebabkan materi untuk penyusunan laporan yang berasal dari Direktur Program belum tersedia.

Kondisi ini berbeda dengan yang dinyatakan dalam Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan BAPP-07/PPK.KPPIP/CETAK-BUKU/12/2016 tanggal Desember 2016 yang menyebutkan bahwa penyedia telah menyelesaikan pekerjaan percetakan buku tersebut dalam keadaan baik dan lengkap.

Bahkan, pihak KPPIP menyebutkan telah menerima hasil pekerjaan pencetakan Buku Laporan KPPIP Semester II Tahun 2016 dalam keadaan baik.

Hal ini memperlihatkan, ada yang tidak beres atas realisasi belanja pencetakan buku lapran tersebut. Maka, pihak berwenang seharusnya segera menyelidiki kasus ini, dan membawanya ke ranah hukum, guna menghindari dari praktik KKN di Kemenko.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Heryanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X