Jakarta, Klikanggaran.com (12/12/2017) - Pada tahun 2016, penindaktegasan terhadap pemasangan reklame yang melanggar ketentuan di 655 titik pada Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Pemerintahan Kota Medan dinilai terbilang sangat lemah. Hal tersebut mengakibatkan kehilangan potensi pendapatan daerah Pemkot Medan sekian miliar.
Akibat kelalaian Pemkot Medan yang tidak melakukan pembongkaran atas 655 reklame yang terpasang dan belum memilki izin tersebut, ditaksir kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp42.622.331.075.
Angka yang sangat fantastis, yang dapat digunakan untuk membantu atau memperbaiki jalan di Kota Medan, yang diketahui masih banyak yang rusak dan bolong-bolong.
Namun, entah kenapa Pemkot Medan di mata publik seperti enggan bertindak tegas, dan membiarkannya begitu saja.
Bahkan, dari informasi yang diterima Klikanggaran.com, setelah Walikota Medan mendapatkan instruksi dari lembaga audit negara agar memerintahkan Kepala Dinas TRTB untuk meningkatkan pengawasan pengelolaan pendapatan pajak reklame, retribusi IMB, dan retribusi pemakaian kekayaan daerah, seperti hanya masuk kuping kanan dan keluar kuping kiri saja (masa bodo).
Padahal jelas aturannya, bahwa penetapan pajak reklame, retribusi IMB, maupun retribusi pemakaian kekayaan daerah, patut dikenakan pajak. Dan, jika tidak memenuhi persayaratan perizinan agar dibongkar saja.