Ini Pemborosan Anggaran Negara di Bappenas

photo author
- Kamis, 14 Desember 2017 | 09:12 WIB
images_berita_Nov17_Bapenas
images_berita_Nov17_Bapenas

Jakarta, Klikanggaran.com (14/12/2017) - Pada tahun 2016 di Kementerian Perencanaan Pembanguanan Nasional atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) ditemukan adanya pemborosan keuangan negara senilai Rp256.676.200 atas Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP).

Hal itu disebabkan oleh pekerjaan jasa konsultasi terhadap penyusunan Detail Engineering Design (DED) rehabilitasi dan pengembangan gedung Bappenas yang tidak jelas kelanjutannya.

Dari laporan yang diperoleh Klikanggaran.com diketahui, pada pekerjaan tersebut seperti ada kesengajaan ditunda pelaksanaan rehabilitasi dan pengembangan gedung SK 9, yang termasuk dalam bangunan gedung cagar budaya oleh Bappenas.

Atas pemborosan keuangan negara di Bappenas atas kontruksi tersebut, publik menilai, ada dugaan menghalalkan setiap cara yang ditempuh, dengan dalih suksesnya pembangunan.

Oleh karena itu, dari bahan-bahan di atas, kiranya bisa dianggap sebagai informasi terbuka kepada para pemeriksa dan pengawas keuangan untuk meneliti dengan seksama kewajaran dan kebenaran dari bukti-bukti yang disajikan oleh Bappenas.

Mengingat berbagai peraturan tata usaha keuangan negara dimaksudkan untuk terciptanya iklim administrasi keuangan yang tertib, tapi kenyataannya justru penyimpangan penyimpangan/penyelewengan-penyelewengan terhadap tata tertib seperti terus berjalan.

Maka, mau tak mau timbullah kesimpulan bahwa apa pun wujud peraturan/ ketetapan/ pedoman dimaksud, tidak akan kuasa membendung pemborosan Anggaran Negara, apabila tidak disertai tindakan yang tegas terhadap para pelanggarnya.

Marilah kita kembalikan masalah ini kepada yang berwenang. Mampukah pihak berwenang membendung pemborosan Anggaran Negara hanya dengan peraturan/ ketetapan/ pedoman saja?

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Heryanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X