Jakarta, Klikanggaran.com (18/12/2017) – Untuk diketahui, pada tahun 2017 Korlantas Polri mempunyai dua proyek "jaringan telekomunikasi" yang dikerjakan oleh perusahaan PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Dua proyek yang dikerjakan oleh PT. Telekomunikasi Indonesia itu nilainya sebesar Rp42.862.462.307. Pertama, proyek sewa jaringan telekomunikasi melalui CCTV dengan nilai sebesar Rp11.630.000.000. Kedua, proyek bernama sewa jaringan komunikasi atau Jarkom dengan nilai sebesar Rp31.232.462.307.
Dua proyek Korlantas ini sepertinya wajar jika dicurigai publik, karena ada indikasi kejanggalan. Seperti judul nomenklatur yang sama, tapi anggaran proyeknya terpisah sama sekali. Kemudian, kedua proyek ini dimenangkan oleh perusahaan PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Adapun indikasi kejanggalan lain adalah, penandatanganan kontrak untuk kedua proyek ini sama-sama pada bulan Mei. Artinya, kedua proyek ini seperti sudah diatur untuk dimenangkan oleh PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Menanggapi adanya indikasi kejanggalan dalam dua proyek jaringan komunikasi yang dikerjakan PT. Telekomunikasi Indonesia ini, Koordinator Corong Rakyat (Corak), Wahyuono, meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk melakukan penyelidikan atas proyek yang dimiliki oleh Korlantas Polri ini.
Pesan Wahyuono, KPK jangan ragu-ragu untuk melakukan pemanggilan kepada Direktur Utama PT. Telekomunikasi Indonesia ke kantor KPK sebagai permulaan bagian dari penyelidikan ini.