Jakarta, Klikanggaran.com (18/12/2017) - Untuk diketahui, pada tahun 2016 di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Bengkulu terdapat kekurangan volume pekerjaan atas empat paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum yang merugikan daerah.
Dari laporan yang diperoleh Klikanggaran.com dapat dilihat, kerugian daerah Pemprov Bengkulu ini ditaksir sebesar Rp 510.208.044. Dimana sebelumnya Pemprov Bengkulu menganggarkan belanja modal sebesar Rp 444, miliar dengan realisasi sebesar Rp 385,9 miliar atau 86,90 persen.
Kemudian, dari anggaran tersebut, Dinas Pekerjaan Umum menganggarkan belanja modal jalan irigasi dan jaringan sebesar Rp 170 miliar, dengan realisasi sebesar Rp 142 miliar.
Namun sayang seribu sayang, dengan adanya kerugian daerah sebesar Rp 510 juta ini, membuktikan masih ada indikasi penyimpangan yang terjadi. Karena kalau kita telusuri lebih dalam lagi, banyak pekerjaan yang tidak sesuai, baik itu dari kekurangan volume ataupun ketidaksesuaian spesifikasi. Hal ini tentu akibat dari perbuatan melawan hukum baik disengaja maupun lalai.
Sayang, bukan? Sebanyak apa pun pasal dan ayat yang dimuat dalam berbagai peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan, tak akan bermanfaat dengan maksimal jika sebuah pelanggaran terlanjur dianggap biasa.
Seperti dugaan perbuatan melawan hukum yang dapat mengakibatkan kerugian daerah di atas.