Jakarta, Klikanggaran.com (18/12/2017) - Siapa yang tidak tergiur menerima kelebihan uang sekian ratus juta dengan cuma-Cuma? Seperti yang terjadi di lembaga negara semacam Ombudsman Republik Indonesia (ORI), dimana pada tahun 2016 terdapat kelebihan pembayaran insentif asisten sebesar Rp 613,40 juta.
Siapa sangka, kalau kelebihan pembayaran insentif Asisten ORI sebesar Rp 613,40 juta tersebut ternyata mengakibatkan keugian negara?
Bahkan, dari laporan yang diperoleh Klikanggaran.com, atas pembayaran instetif tersebut, yang termasuk pada belanja pegawai dalam laporan keuangan ORI tahun 2016 tidak disajikan secara wajar.
Selain itu, perhitungan penilaian tingkat kinerja kehadiran bagi Asisten ORI yang hanya melakukan presensi kehadiran atau kepulangan saja tidak dapat ditentukan secara pasti.
Hal ini memperlihatkan kinerja Ombudsman tidak optimal dalam melaksanakan tugasnya, khususnya terkait pertimbangan jumlah jam kerja asisten dalam peningkatan peringkat kinerja yang merupakan dasar pembayaran insentif.
Namun sayang, kelebihan pembayaran tersebut adalah dari uang negara, bukan milik pribadi. Maka perlu untuk dikembalikan ke kas negara, sebelum publik menilai ada dugaan disengaja dimasukkan ke kantong pribadi.