Jakarta, Klikanggaran.com (19/12/2017) - Pada tahun 2016 di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia ditemukan adanya pemalsuan dokumen oleh pegawai setempat di KBRI Zagreb, Crotian Kuna.
Dari laporan yang diperoleh Klikanggaran.com, hal tersebut mengakibatkan adanya kerugian negara sebesar HRK 46,881.34 eq atau 90,29 juta.
Sebelumnya, KBRI Zabreg tahun 2016 memiliki anggaran belanja barang sebesar Rp 8,3 miliar, dan telah direalisasikan sebesar Rp 7,7 miliar atau 93.13 persen dari anggaran. Sebagian anggaran belanja barang tersebut digunakan untuk belanja pemeliharaan kendaraan dinas.
Akan tetapi, dari penelusuran Klikanggaran.com diketahui, dokumen pertanggungjawaban biaya pemeliharaan kendaraan dinas di KBRI Zabreg bermasalah.
Seperti ditemukannya lonjakan tagihan biaya servis kendaraan serta perbedaan nama dan nomor rekening penerima pembayaran. Selain itu, pada tranksaksi pembayaran servis kendaraan dinas telah terjadi pemalsuan invoice/tagihan oleh staf lokal.
Pemalsuan dokumen tersebut diketahui KBRI Zabreg pada tanggal 30 Januari 2017 saat menerima surat dari EFAC berupa peringatan (opnema) atas tagihan.
Adanya permasalahan di atas adalah sebagai bukti adanya tindak melawan hukum dan mengakibatkan kerugian sekian puluh juta. Bila perlu, aparat hukum menindak oknum yang tidak jujur dalam pengelolaan keuangan negara di Kemenlu.