Kemnaker Rugikan Negara, Mau Cari Untung pada Perjalanan Dinas?

photo author
- Rabu, 20 Desember 2017 | 08:17 WIB
images_berita_Nov17_CariUntung
images_berita_Nov17_CariUntung

Jakarta, Klikanggaran.com (20/12/2017) – Untuk diketahui, pada tahun 2016 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) ditemukan ada kerugian negara atas perjalanan dinas yang dianggap tidak wajar atas realisasinya. Dari laporan yang diperoleh Klikanggaran.com diketahui bahwa pada perjalanan dinas tersebut ternyata banyak ditemukan berbagai masalah.

Seperti, ditemukannya pertanggungjawaban biaya tiket yang tidak sesuai harga sebenarnya, kemudian ditemukan pertanggungjawaban perjalanan dinas tidak dilaksanakan, hingga pertanggungjawaban biaya perjalanan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Bahkan, ada pertanggungjawaban biaya penginapan tidak sesuai kondisi sebenarnya juga. Wajar saja jika lembaga audit negara mengklaim ada kerugian negara sebesar Rp 470 juta atas perjalanan dinas tersebut.

Hal ini memperlihatkan, pejabat di Kemnaker sepertinya masih ingin mencari kesempatan untuk mencari keuntungan atas perjalanan dinas tersebut.

Padahal menurut publik, para pejabat ini seharusnya sadar, kalau ingin mencari keuntunga, ya usaha saja, jangan dari perjalanan dinas yang sengaja dijadikan sebagai lahan untuk menguras habis APBN.

Pola-pola ini memang sudah diingatkan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, agar para pejabat atau pegawai negara sipil tidak boleh mendapatkan keuntungan dari perjalanan dinas.

"Setelah itu, Bapak-Ibu kalau perjalanan dinas tidak boleh mendapatkan keuntungan. Jadi perjalanan dinas, ya sudah. Tiketnya dibayar, hotelnya dibayar. Ya sudah, tidak ada keuntungan yang didapatkan. Itu yang kami lakukan di KPK seperti itu," kata Agus saat menjadi pembicara kunci seminar internasional "Reconstructing Public Administration Reform to Build World Class Governmet" di gedung Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta Pusat, Senin (21/8/2017).

Terlebih, perjalanan dinas di Kemnaker ini sampai merugikan negara hingga sekian ratus juta, yang hanya untuk memenuhi nafsu para oknum kerdil yang serakah.

Maka untuk itu, dengan ditemukannya potensi kerugian negara sebesar Rp 470 juta ini, tidak ada salahnya apabila KPK segera memanggil Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, ke kantor KPK di Kuningan, Jakarta.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Heryanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X