Dana Bantuan Hibah dari Pemkab Tegal ke KONI Bermasalah, Ini Buktinya

photo author
- Rabu, 20 Desember 2017 | 08:28 WIB
images_berita_Nov17_Tegal
images_berita_Nov17_Tegal

Jakarta, Klikanggaran.com (20/12/2017) – Pada dana bantuan hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal kepada Komite Olahraga Nasioanal Indonesia (KONI) di tahun 2016 terdapat penggunaan dana hibah yang tidak sesuai ketentuan. Yaitu untuk pembayaran honor staf KONI yang direalisasikan untuk 6 bulan sebesar Rp36.000.000.

Hasil penulusuran Klikanggaran.com, pada proposal pencairan diketahui bahwa alokasi honor staf kesekretariatan KONI telah dianggarkan untuk empat orang staf selama 12 bulan, dengan jumlah masing-masing sebesar Rp1.500.000.

Namun, dari rincian honor yang diterima pegawai KONI, tidak sesuai ketentuan dengan jumlah sebesar Rp33.840.000. Hal tersebut sebagaimana dari tabel di bawah ini :

-

atas jumlah honor yang dibayarkan tersebut diduga telah merugikan keuangan daerah sebesar Rp33.840.000. Hal ini akibat dari lalainya melakukan verifikasi dengan baik dan memadai terhadap proposal atau pertanggungjawabn organisasi kemasyarakatan yang diampunya.

Padahal, dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah untuk masing-masing KONI pada pasal 5 ayat (1) yang menyatakan bahwa pihak pertama (pemerintah daerah) berhak untuk melaksanakan evaluasi dan monitoring atas penggunaan hibah berdasarkan proposal dan laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah.

Sayangnya, hal itu hanya slogan saja bagi Pemkab Tegal, diperparah lagi dengan KONI sebagai penerima hibah bukannya bersyukur, malah tidak mempergunakan dana bantuan sesuai ketentuan.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Heryanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X