Pengadaan di Kemenko Polhukam, Lahan Basah Tindak Korupsi?

photo author
- Kamis, 21 Desember 2017 | 04:06 WIB
images_berita_Nov17_Basah
images_berita_Nov17_Basah

Jakarta, Klikanggaran.com (21/12/2017) - "Semakin tinggi angka pengadaan, semakin besar adanya indikasi kecurangan". Mungkin kalimat itu cocok untuk menyoroti pengadaan di sebuah lembaga negara bernama Kemenko Polhukam (Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia).

Dimana dari laporan yang diperoleh Klikanggaran.com, pada tahun 2016 ditemukan pengadaan yang dianggap rentan disalahgunakan dan berpotensi tidak mendapatkan harga terbaik.

Sebelumnya, Kemenko Polhukam menganggarkan belanja modal sebesar Rp 22,8 triliun dan terealisasi sebesar Rp 21,4 triliun atau 94,03 persen. Jumlah paket pekerjaan dari realisasi belanja modal tersebut adalah sebanyak 60 paket, yang terdiri dari Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur (PPSPA) sebanyak 40 paket, Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya (PDMPTTL) Komisi Kepolisian Nasional sebanyak 15 paket, dan PDMPTTL Komisi Kejaksaan sebanyak lima paket.

Namun ditemukan, dari proses pengadaan barang yang bersumber dari alokasi belanja modal tersebut menyimpang. Seperti salah satu temuan pada proses pengadaan langsung barang sebesar Rp 442,20 juta, dilaksanakan tidak melalui Pejabat Pengadaan Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang sudah ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Sehingga yang terjadi adalah, timbul berbagai masalah. Dengan kebijakan yang mereka yakini ini, ternyata bisa menjadi celah adanya indikasi kecurangan. Karena dari laporan audit negara, pengadaan di Kemenko Polhukam pada tahun 2016 rentan disalahgunakan.

Wajar saja jika hampir 80 persen yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berasal dari sektor tersebut. Karena pengadaan merupakan sektor terbesar yang menjadi "lahan basah" tindak pidana koruspi.

Oleh karena itu, guna menghindari penyimpangan di Kemenko Polhukam atas pengadaan tersebut, publik meminta pada aparat hukum untuk menyeledikinya. Terlebih dari laporan yang didapat Klikanggaran.com, masih banyak lagi pengadaan yang nilainya lebih besar, tapi tidak sesuai ketentuan di Kemenko Polhukam.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Heryanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X