Jakarta, Klikanggaran.com (24/10/2017) - Kisah cinta antara Michella Putri dengan Randy Pangalila akhirnya kandas, kabarnya gara-gara ada orang ketiga. Padahal, mereka sudah berpacaran sejak 6 tahun lalu, dan berencana untuk masuk ke jenjang yang lebih serius, yaitu pernikahaan.
Adanya orang ketiga ini akhirnya menyebabkan rencana untuk menuju ke jenjang pernikahan hanya seperti mimpi di siang bolong. Lalu, siapakah orang ketiga ini? Masih belum diungkapkan identitasnya oleh Michella Putri.
Menurut Michella Putri, orang ketiga atau gandengan baru Michella Putri bukan dari dunia entertainment, bukan pula mantan suami Nafa Urbach, yaitu Zack Lee.
Kalau publik ingin tahu, siapa kekasih baru Michella Putri, tunggu saja tanggal mainnya, sebentar lagi mungkin dia akan posting di Instagramnya. Begitu keterangan pemain sinetron berkah cinta ini.
Kegagalan asmara antara Michella Putri dengan Randy Pangalila, sepertinya akan sama dengan pupusnya cinta rakyat pada Susi Pudjiastuti, sang Menteri Kelautan dan Perikanan. Hal ini karena orang ketiga, tapi karena diduga ada mark up, atau kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh Direktorat Pendayagunaan Pulau-Pulau Kecil.
Dimana sesuai data yang diterima oleh klikanggaran.com, Direktorat Pendayagunaan Pulau-Pulau Kecil punya proyek Bimtek untuk teknisi/operator air bersih dalam rangka efektifitas sarana dan prasarana di pulau-pulau kecil. Proyek ini diikuti oleh 22 orang peserta dengan sistem Meeting Fullboard.
Dalam proyek tersebut, Direktorat Pendayagunaan Pulau-Pulau Kecil melakukan kelebihan atau dugaan mark up dalam membayar uang saku, yaitu sebesar Rp 4,6 juta. Selain itu, biaya fullboard meeting dibayar sebesar Rp 66 juta. Tetapi, setelah dicek kepada pihak Days Hotel & Suites diketahui, biayanya hanya sebesar Rp 57,7 juta. Jadi, untuk pembayaran fullboard meeting di hotel, diduga ada mark up sebesar Rp 8,2 juta.
Dengan demikian, diminta kepada pihak aparat keamanan untuk melakukan penyidikan dalam proyek ini. Meskipun pihak Direktorat Pendayagunaan Pulau-Pulau kecil sudah mengembalikan ke kas negara sebesar Rp 12,8 juta, tetapi unsur pidananya sebaiknya tidak boleh hilang.