Pali, Klikanggaran.com (31/10/2017) - Dari informasi yang dihimpun Klikanggaran.com diketahui, pada Tahun Anggaran 2015 yang lalu, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp6.113.581.507 dengan realisasi mencapai Rp5.769.760.411 atau 94,38% dari total anggaran. Berdasarkan pemeriksaan uji petik, BPK menemukan terjadinya kesalahan penganggaran barang dan jasa berupa kegiatan pengadaan peralatan.
Dan, mesin sebesar Rp193.448.847 yang diperkuat dengan kartu invetaris barang, menunjukkan hasil pengadaan belanja barang dan jasa tersebut tercatat dalam KIB B (aset tetap peralatan dan mesin) pada RSUD Talang Ubi.
Penganggaran belanja pengadaan peralatan dan mesin melalui belanja barang dan jasa pada RSUD Talang Ubi sebesar ratusan juta tersebut dinilai tidak tepat. Seharusnya, pengadaan tersebut direalisasikan melalui belanja modal, karena mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan.
Kondisi tersebut disinyalir tidak sesuai dan menabrak Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, pada pasal 52 ayat (1) yang menyebutkan pengadaan barang dan jasa merupakan nilai yang manfaatnya kurang dari 12 bulan. Termasuk barang yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat atau pihak ketiga.