Jakarta, Klikanggaran.com (1/11/2017) - Pada tahun 2017, Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora) melakukan pengadaan lelang "Jasa Pekerjaan Kontruksi Renovasi Stadion/GOR Kabupaten Tegal", dengan HPS (harga perkiraan sendiri) sebesar Rp2.237.931.000,00.
Berdasarkan dokumen yang diterima Klikanggaran.com diketahui bahwa pekerjaan kontruksi pembangunan GOR Tegal ini dimenangkan oleh perusahaan bernama CV. Alpa Putra, yang beralamat di Jalan Sedana Gg. Banjar No.6, Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
Perusahaan pemenang lelang mengajukan harga penawaran sebesar Rp2.192.000.306,00.
Yang menjadi permasalahan di sini adalah, harga penawaran dari pemenang lelang sebesar Rp 2,1 miliar dari CV. Alpa Putra dinilai terlalu tinggi dan mahal, sehingga menimbulkan potensi kerugian keuangaan negara sekitar Rp 192 juta.
Terkait hal tersebut, Wahyuono, Koordinator CORAK dan Pendiri PMII Jakarta Utara, mengatakan, seharusnya pihak panitia lelang memilih perusahaan yang mengajukan harga rendah dan murah, agar tidak berpotensi merugian keuangaan negara.
“Untuk itu, kami dari Corong Rakyat (CORAK), meminta kepada aparat hukum seperti KPK untuk segera melakukan penyelidikan atas pembangunan kontruksi GOR Tegal ini. Lantaran ditemukan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp 192 juta. Ini bisa sebagai pintu masuk untuk melakukan penyelidikan,” tegas Wahyuono kepada Klikanggaran.com di Jakarta, Rabu (1/11/2017).
CORAK juga meminta pada KPK, agar segera melakukan pemanggilan kepada Menteri Imam Nahrawi untuk diminta keterangannya terkait kasus ini.