Sebentar Lagi Kahiyang Ayu Sah Menikah, Kasus di Pemkab Banyuasin Ini Juga Sah?

photo author
- Selasa, 7 November 2017 | 07:16 WIB

Jakarta, Klikanggaran.com (7/11/2017) - Putri dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, yaitu Kahiyang Ayu, bersama Bobby Afif Nasution akan menggelar acara pernikahan pada hari Rabu, tanggal 8 November 2017 besok.

Dikabarkan, dalam acara pernikahan tersebut sang Presiden akan berjualan dawet (upacara dodol dawet_Red). Dalam adat Jawa memilki makna, orangtua pengantin yang berjualan dawet adalah perlambang kebulatan kehendak orangtua menjodohkan anaknya.

Dikabarkan juga, sejumlah pembawa acara senior dari Solo akan memandu rangkaian acara pernikahan tersebut. Termasuk akan mengarahkan sang Presiden saat berjualan dawet. Sementara tamu yang datang akan membelinya dengan kereweng wingko (pecahan genting) yang telah disediakan oleh panitia.

Sehingga, dari sejak permulaan hingga selesainya acara pernikahan nanti, mereka (kedua mempelai_Red) akan menjadi manusia yang fitrah, dan berada di jalan yang sah. Bukan dengan cara yang oleh masyarakat dinilai amat kotor dan menjijikkan, seperti cara-cara yang digunakan oleh sebagian kalangan sekarang ini. Yaitu dengan berpacaran, kumpul kebo, melacur, berzina, lesbi, homo, dan lain sebagainya, yang telah menyimpang.

Acara pernikahan yang digelar Presiden ini semoga dapat menjadi contoh baik, agar kalangan yang masih suka melakukan penyimpangan dalam berhubungan semakin berkurang. Bahkan, penyimpangan yang dilakukan sebagian kalangan saat ini bukan hanya pada kasus seperti di atas. Ada juga penyimpangan anggaran yang dilakukan oleh banyak pejabat daerah.

Misalnya saja, temuan yang diperoleh Klikanggaran.com pada tahun 2016 di Pemerintahan Kabupaten Banyuasin. Terdapat belanja insentif Pemungutan Pajak Jalan (PPJ) sebesar Rp703.786.998 yang seperti hanya memboroskan keuangan daerah.

Setelah ditelusuri lebih jauh lagi, ternyata pembayaran belanja insetif pemungutan pajak daerah tidak memedomani ketentuan yang berlaku. Artinya, dari salah satu kasus di atas, ada pembayaran insetif untuk PPJ senilai Rp703.786.998 itu tidak tepat.

Makanya, dengan adanya pemborosan ini, kinerja Pemkab Banyuasin patut dipertanyakan oleh publik. Apakah ini mengarah, atau diarahkan, pada penyimpangan anggaran?

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Heryanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X