Jakarta, Klikanggaran.com (12/11/2017) - Untuk diketahui, di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara, pada tahun 2016 ditemukan adanya indikasi penyimpangan anggaran hingga miliaran rupiah.
Setelah ditelusuri lebih dalam lagi oleh Klikanggaran.com diketahui bahwa penyimpangan anggaran tersebut terjadi atas belanja barang dan jasa di lima kecamatan dengan nilai sebesar Rp1.959.601.625.
Diketahui, ada bukti pertanggungjawaban belanja barang dan jasa pada lima kecamatan tersebut tidak sesuai dengan realisasi yang ada.
Hal itu disebabkan karena para Camat selaku pengguna anggaran tidak cermat dalam menganggarkan belanja barang sesuai kebutuhan yang sebenarnya.
Bahkan, pengawasanpun atas penggunaan dan pertanggungjawabannya patut dipertanyakan oleh publik, karena permasalahan tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.
Maka, penyimpangan anggaran yang tidak dipertanggungjawabkan atas pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya ini perlu diselediki oleh aparat hukum.