Bukti Fiktif Belanja Pemeliharaan Kendaraan di BKN Ini Rugikan Negara?

photo author
- Rabu, 15 November 2017 | 11:11 WIB

Jakarta, Klikanggaran.com (15/11/2017) - Untuk diketahui oleh publik, bahwa di Badan Kepegawaian Negara (BKN) ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp39.505.207. Kerugian ini disebabkan oleh kelebihan pembayaran belanja pemeliharaan kendaraan pada belanja barang tahun 2016.

Menariknya adalah, atas kerugian tersebut ternyata bukti pertanggungjawaban biaya pemeliharaan kendaraan tidak sesuai dengan dokumen sebenarnya.

Hal itu apakah fiktif? Mari cek kebenarannya.

Sebelumnya, BKN menyajikan anggaran belanja barang sebesar Rp156.287.898.000 dengan realisasi sebesar Rp140.510.377.380 atau 89,90 persen. Anggaran itu di antaranya direalisasikan untuk Belanja Pemeliharaan sebesar Rp25.301.511.788.

Salah satu kerugian tersebut sebagian dari anggaran belanja pemeliharan yang Rp 25 miliar. Tapi, pemeliharaan dan operasional kendaraan di kantor pusat BKN merupakan tupoksi dari Sub Bagian Angkutan yang berada di bawah Biro Umum.

Sub Bagian Angkutan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengaturan penggunaan kendaraan dinas, pembelian bahan bakar, perawatan, pengurusan, dan penyimpanan dokumen kendaraan.

Kembali pada dokumen fiktif tersebut.

Ternyata ada faktur yang digunakan sebagai bukti pertanggungjawaban keuangan berbeda dengan format faktur asli yang diterbitkan oleh CV CKU sebagai bengkel penyedia layanan pemeliharaan kendaraan.

Bahkan, ada perbedaan rincian pekerjaan dan jumlah biaya pemeliharaan kendaraan antara faktur yang dimiliki oleh pihak rekanan d.h.i. CV CKU dengan faktur yang dijadikan sebagai dokumen pertanggungjawaban oleh BKN sebesar Rp60.551.900.

Selain itu, biaya pemeliharaan kendaraan yang telah dibayar oleh BKN, tidak terdapat dalam dokumen faktur tagihan pemeliharaan kendaraan yang dimiliki oleh CV CKU sebesar Rp139.080.360.

Sehingga, atas permasalahan tersebut, bisa dikatakan negara telah dirugikan oleh BKN sebesar Rp39.505.207, karena indikasi dokumen yang fiktif.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Heryanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X