Gara-Gara Takut Nabrak Tiang Listrik, Perjalanan Dinas di Pemkab Subang Dimark Up?

photo author
- Jumat, 17 November 2017 | 08:01 WIB

Jakarta, Klikanggaran.com (17/11/2017) - Untuk diketahui, di Pemerintahan Kabupaten Subang terdapat pertanggungjawaban belanja dinas luar daerah pada Sekretariat DPRD tidak sesuai dengan realisasi sebenarnya alias fiktif.

Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran minimal sebesar Rp269.259.000, yang diduga ada indikasi di-markup.

Dalam laporan terselip asumsi publik, kemungkinan penyebab timbulnya dugaan anggaran fiktif ini adalah, kalau dijalani benar, bisa-bisa menabrak tiang listrik dan mengalami gegar otak. Maka daripada dijalani dan menabrak tiang listrik, lebih baik melakukan kelebihan pembayaran minimal sebesar Rp269.259.000.

Sebelumnya, Sekretariat DPRD Kabupaten Subang menganggarkan belanja perjalanan dinas pada program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebesar Rp10.970.352.000 dan telah terealisasi sebesar Rp10.966.513.000 atau 99,97 persen.

Namun, dari laporan yang diperoleh Klikanggaran.com diketahui, ada nilai sebesar Rp269.259.000 diduga dimark up. Hal tersebut terungkap dari harga tiket pesawat sebagai salah satu bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas luar daerah pada Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD. Dan, ada sembilan orang yang diketahui tidak melaksanakan perjalanan dinas.

Data menunjukkan, terdapat selisih (lebih) harga dasar tiket sebesar Rp171.228.000 antara harga tiket pesawat yang dipertanggungjawabkan dibandingkan dengan harga tiket pesawat yang terdaftar dalam manifest.

Kemudian, terdapat sembilan orang anggota DPRD yang tidak terdaftar dalam manifest, dan tidak melaksanakan perjalanan dinas sesuai dengan Surat Tugas.

Terhadap sembilan orang tersebut, seharusnya komponen belanja perjalanan dinas yang terdiri atas biaya transport pulang pergi, biaya penginapan, serta uang harian yang meliputi uang makan, uang saku, dan transport lokal, tidak dapat diberikan. Dengan demikian, terdapat kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas sebesar Rp98.031.000.

Maka, dengan adanya dugaan mark up tersebut, publik rasa ini sudah masuk ranah hukum dan perlu diselediki oleh aparat hukum, baik itu KPK atau Kejati.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Heryanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X