Perjalanan Dinas ANRI Fiktif dan Rugikan Negara?

photo author
- Jumat, 17 November 2017 | 08:22 WIB

Jakarta, Klikanggaran.com (17/11/2017) - Lembaga Negara Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) terindikasi melakukan belanja yang menyebabkan timbulnya kerugian negara. Yaitu dari belanja perjalanan dinas pada tahun 2016 sebesar Rp215.078.252, yang tidak sesuai dengan ketentuan (fiktif).

Sebelumnya ANRI pada tahun 2016 menyajikan nilai realisasi belanja barang sebesar Rp 81,7 miliar. Realisasi tersebut di antaranya untuk belanja perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp 24,4 miliar, dan untuk belanja perjalanan luar negeri sebesar Rp 2,5 miliar.

Tetapi, pada laporan yang diterima Klikanggaran.com terdapat dokumen pertanggungjawaban perjalanan dalam negeri dan luar negeri serta dokumen terkait lainnya pada ANRI terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp21.078.252.

Setelah ditelusuri lebih dalam, ternyata tidak semua persetujuan perjalanan luar negeri dari Kemensetneg diberikan sebelum keberangkatan. Artinya, beberapa perjalanan dilakukan sebelum ada surat persetujuan dari Kemensetneg.

Bukan hanya itu, setelah melihat dokumen terkait biaya perjalanan dinas yang menimbulkan kerugian negara dan terindikasi fiktif tersebut, Klikanggaran.com mencoba sedikit lebih dalam lagi mencari sebabnya. Dan, ditemukan hal-hal sebagai berikut :

Pertama, ditemukan pembayaran uang harian perjalanan dinas luar negeri tidak memperhitungkan waktu perjalanan yang sebenarnya. Bahkan, didapatkan perbedaan antara data pada tiket pesawat terbang dengan manifest Garuda Indonesia atau terdapat satu tiket pesawat terbang yang tidak teregister dalam data manifest Garuda Indonesia.

Kedua, terdapat perbedaan harag basic fare tiket perjalanan dinas dalam dan luar negeri.

Maka, dengan adanya permasalahan di atas, yaitu terkait beberapa perjalanan dinas di ANRI yang diduga fiktif dan merugikan negara, kiranya perlu diusut oleh aparat hukum.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Heryanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X