Jakarta, Klikanggaran.com (19/11/2017) – Kisah itu bermula dari pemborosan anggaran yang ada di sebuah pemerintah daerah (pemda). Hal tersebut tentu saja membuat prihatin publik. Pemborosan yang tidak ada payung hukumnya ini, dinilai seolah-olah sudah menjadi tugas dan kewajiban pejabat daerah (kebiasaan).
Idealnya, dalam pengelolaan keuangan daerah hanya ada satu kata yaitu “efisiensi”, bukan sebaliknya. Hingga saat ini belum terlihat ada aturan tegas dari aparat hukum dalam menyoroti pemborosan anggaran yang ada di pemerintahan daerah.
Jika melihat pada fakta yang ada, baik itu pemerintahan pusat atau daerah, pemborosan untuk tahun 2016 saja bisa bermacam varian pemborosan anggaran, dari nilai ratusan juta hingga puluhan miliaran rupiah.
Misalnya saja, dari laporan yang diperoleh Klikanggaran.com diketahui bahwa pada tahun 2016 di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Serang ditemukan adanya pemborosan keuangan daerah sebesar Rp326.382.676. Pemborosan itu terdiri dari pembayaran atas honorarium Tim Lintasi sebesar Rp153.029.864 dan honorarium Tim Lintasi SKPD (satuan kerja perangkat daerah) sebesar Rp173.352.811.
Jika ditotal, pemborosan di Pemkab Serang itu lebih dari setengah miliar, atau sebesar Rp652.765.351. Hal ini disebabkan oleh PPK dan PPTK yang tidak memedomani SSH dalam pemberian honorarium.
Bahkan, pemborosan tersebut, yaitu dalam pembayaran honorarium Tim Lintas SKPD dan Lintas Instansi, dinilai tidak sesuai dengan standar satuan harga, yang perlu diselediki oleh aparat hukum untuk ditindak.