Jakarta, Klikanggaran.com (21/11/2017) - Biasanya yang butuh mobil ambulan jenazah itu adalah Dinas Kesehatan. Tapi, di Jakarta ternyata Dinas Kehutanan juga butuh, karena dalam pembahasan APBD 2018 mengusulkan pengadaan kendaraan dinas operasional khusus atau pengadaan ambulan jenazah.
Berdasarkan dokumen yang diterima Klikanggaran.com diketahui, pada awalnya, usulan anggaran untuk pengadaan ambulan jenazah sebesar Rp4.569.950.000. Tetapi, sesuai dengan hasil pembahasan di Komisi D pada tanggal 9 November 2017, anggaran untuk beli ambulan jenazah ditambah oleh DPRD DKI Jakarta sebesar Rp4.904.900.000.
Dengan demikian, dinas kehutanan secara total mendapat anggaran sebesar Rp9.474.850.000 untuk belanja mobil ambulan jenazah sebanyak 14 unit, dan sudah dialokasikan dalam APBD tahun 2018. Jadi, harga satuan mobil ambulan jenazah rata-rata sebesar Rp676.775.000.
Dengan adanya rencana pengadaan mobil ambulan jenazah di SKPD atau dinas kehutanan ini, memperlihatkan amburadulnya administrasi di internal Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta. Karena seharunya, pengadaan mobil jenazah ada pada wilayah dinas kesehatan, bukan dinas kehutanan.
Selain itu, anggaran sebesar Rp 9,4 miliar untuk pengadaan mobil ambulan jenazah ini sepertinya hanya memperlihatkan pemborosan anggaran di dinas kehutanan. Publik meminta, sebaiknya pembelian mobil ambulan jenazah ini dihapus saja dari APBD 2018, agar dapat dimanfaatkan untuk yang lebih penting.