Indikasi Fiktif Perjalanan Dinas KPU Pusat Ini Perlu Diusut!

photo author
- Rabu, 22 November 2017 | 05:18 WIB

Jakarta, Klikanggaran.com (22/11/2017) - Pertanggungjawaban fiktif yang dilakukan oleh oknum pemerintahan, sebenarnya tidak dapat dipungkiri sering terjadi. Hal itu sudah lama mengakar pada pola penatausahaan keuangan pemerintah.

Misalnya saja pada temuan baru-baru ini di satuan kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, pada tahun 2016 ditemukan adanya bukti fiktif yang merugikan negara sebesar Rp663.102.500.

Setelah ditelusuri lebih dalam lagi, ternyata ketidaksesuain tersebut karena ada nomor tiket yang tidak terdaftar pada database Maskapai Garuda Indonesia. Juga bukti penginapan yang dilampirkan dalam bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

Bahkan, ditemukan ada kelebihan uang harian dan uang hotel perjalanan dinas dalam negeri senilai Rp55.552.400. Lalu, kelebihan pembayaran uang harian untuk perjalanan dinas ke luar negeri senilai Rp82.036.572 dan terakhir, ditemukan kelebihan pembayaran tiket kereta api senilai Rp21.439.000.

Selain adanya bukti yang fiktif sebesar Rp 663 juta ditambah dengan dugaan mark up Rp 159 juta, seharusnya sudah mejadi perhatian serius Kejagung untuk segera diusut. Karena dalam hal ini sudah ada kebocoran keungan yang berbanding terbalik dengan strategi pemberantasan korupsi dan kurangnya peningkatan akuntabilitas serta tranparansi pengelolaan keuangan.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Heryanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X