Hak Istimewa Dekranas, Mendapatkan Banmas Tanpa LPJ

photo author
- Sabtu, 25 November 2017 | 02:44 WIB

Jakarta, Klikanggaran.com (25/11/2017) - Asyiknya menjadi lembaga masyarakat Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) yang mendapatkan batuan masyarakat (Banmas) dari pemerintah tanpa harus membuat laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

Pemberian Banmas kepada Dekranas tersebut diketahui dilakukan berdasarkan Surat Ketua Umum Dekranas (Ibu Wapres) Nomor 55/DEKRAN/01/XII/2014 tanggal 10 Desember 2014 perihal Permohonan Bantuan Operasional Dekranas.

Namun sayangnya, dari dokumen yang diterima Klikanggaran.com ditemukan, dalam penggunaan dana tersebut tidak ada lampiram LPJ yang disampaikan kepada Setwapres senilai Rp 400 juta di tahun 2016, dengan rincian sebagai berikut :

1. Bantuan kemasyarakatan Wakil Presiden RI untuk operasional Dekranas bulan Januari 2016 senilai Rp100.000.000.

2. Bantuan kemasyarakatan Wakil Presiden RI untuk dana operasional Dekranas bulan Februari 2016 senilai Rp100.000.000.

3. Bantuan kemasyarakatan Wakil Presiden RI untuk dana operasional Dekranas bulan April 2016 senilai Rp100.000.000.

4. Bantuan kemasyarakatan Wakil Presiden RI untuk dana operasional Dekranas bulan Mei 2016 senilai Rp100.000.000.

Bahkan diketahui, dari kelengkapan dokumen pemberian Banmas kepada Dekranas tidak melampirkan Berita Acara Pembayaran sebagaimana diatur dalam Permensesneg Nomor 17 tahun 2015.

Dimana di dalamnya mencantumkan salah satu klausal yang menyatakan bahwa penerima bantuan akan mempertanggungjawabkan penggunaan uang tersebut kepada pemberi bantuan setelah selesai kegiatannya.

Namun, di situ terlihat seperti ada hak istimewa untuk Dekranas, yang mendapatkan batuan dengan cuma-cuma, beda dengan rakyatnya, ya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Heryanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X