Mimpi Daerah untuk Memiliki Bandara dan Pelabuhan Kepentok Dana

photo author
- Rabu, 29 November 2017 | 10:51 WIB
images_berita_Nov17_Daerah
images_berita_Nov17_Daerah

Jakarta, Klikanggaran.com (20/11/2017) - Berbicara tentang proyek pembangunan infrastruktur daerah, banyak kepala daerah berkeinginan untuk menjalankan proyek-proyek besar. Namun, dalam beberapa kasus, yang seringkali menjadi kendala ialah kemampuan daerah dalam pendanaan. Akhirnya cita-cita daerah untuk membangun proyek-proyek besar seperti pelabuhan, bandara, dan lainnya, mandeg di perencanaan saja.

Terkait persoalan tersebut, Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman, mengatakan, jika ada daerah berencana menjalankan proyek besar seperti pembangunan bandara, pelabuhan, dan sebagainya, rencana ini bisa dimasukkan ke dalam rencana strategis daerah. Kemudian, Pemda bisa mengajukan permohonan bantuan kepada pemerintah pusat.

Peran pemerintah pusat sendiri terkait bantuan keuangan untuk daerah menurutnya dijalankan melalui mekanisme Transfer ke Daerah (TkD). Bahkan dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil yang didapatkan pemda diwajibkan 25 persennya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur.

Yang menjadi persoalan, sampai saat ini pemda mengalokasikan dana transfer (bantuan pusat) sebagian besar untuk belanja pegawai. Jadi, jangankan untuk pembangunan bandara misalnya, yang membutuhkan anggaran besar, untuk fasilitas publik saja seringkali jatahnya hanya tinggal sedikit. Karena sudah habis untuk beban belanja pegawai.

Masih soal usaha pemda untuk menjalankan rencana proyek besar, Jajang berpendapat, pemda bisa melalui DPR. Tapi, lagi-lagi ada persoalan. Biasanya, cost terlalu mahal agar berhasil. Artinya, duit harus mancing duit agar proyek tersebut bisa ada dalam APBN.

Masih menurut Jajang, sebenarnya pemerintah daerah memiliki beberapa opsi pembiayaan yang bagus untuk mempercepat pembangunan infrastruktur di daerah, tanpa melulu harus ngemis ke pusat atau mengandalkan dana transfer. Misalnya melalui skema kerja sama antara pemerintah dan badan usaha (KPBU) atau dengan pinjaman daerah.

Namun, karena prosesnya yang panjang, dimana selain harus meminta persetujuan DPRD dan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri, maka dukungan politis juga seringkali menjadi kendala. Proses yang ribet tersebut menurut Jajang yang membuat kepala daerah ogah mencoba skema ini.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kit Rose

Tags

Rekomendasi

Terkini

X