Jakarta, Klikanggaran.com (29-11-2018) - Menurut Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2017, Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak boleh menerima segala bentuk honor yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Namun pada faktanya, diketahui terdapat beberapa PNS yang berada di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tahun anggaran 2017 atas kegiatan pengawasan pemilihan kepala daerah Provinsi DKI tenyata mendapatkan honorarium.
Informasi ini didapatkan dari dokumen Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia tahun 2017. Di mana terdapat pembayaran honor yang menyimpang dari ketentuan kepada Kepala Sekretariat dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Panwaskot dan Panwascam yang menerima honor yang tidak seharusnya diterima sebesar Rp565.888.400 setelah dipotong pajak.
Kemudian, ada juga pemberian honor tidak sesuai ketentuan kepada PNS DKI yang diperbantukan pada Bawaslu yang tidak seharusnya diterima sebesar Rp126.920.000.
Terakhir honor yang diberikan kepada Pokja dan PNS Pemprov DKI yang menjadi narasumber dan moderator, yang tidak seharusnya diterima, sebesar Rp833.332.500.
Jadi pemberian honorarium jika kita totalkan, yang diberikan Bawaslu kepada PNS DKI Jakarta sebesar Rp 1,52 miliar. Itu pun lembaga audit negara meminta untuk mengembalikannya ke kas daerah.