Jakarta, Klikanggaran.com (06-10-2018) - Pengawasan dan pengendalian anggaran di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor disinyalir lemah. Sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp212.797.400.
Koordinator Investigasi Lembaga Kajian dan Analisis Keterbukaan Informasi Publik, Wahyudin, mengatakan, di tahun 2016 ada realisasi belanja pegawai untuk belanja gaji dan tunjangan sebesar Rp1.252.233.195.649. belanja gaji dan tunjangan merupakan belanja pembayaran gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada PNS (pegawai negeri sipil) di Kabupaten Bogor.
Adapun rincian kelebihan pembayaran sebesar Rp212.797.400 menurut Wahyudin adalah, pertama pembayaran gaji dan tunjangan kepada pegawai yang pensiun atas permintaan sendiri sebesar Rp151.738.500. Kedua pembayaran gaji dan tunjangan kepada pegawai yang telah memasuki batas usia pensiun sebesar Rp34.039.500, dan terakhir pembayaran gaji dan tunjangan kepada pegawai yang diberhentikan sebesar Rp27.019.400.
"Kondisi kelebihan pembayaran tersebut terjadi akibat kurangnya koordinasi antara BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) dengan BKPP (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan) atas administrasi status pegawai," tutur Wahyudin.
Selain itu, Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kabupaten Bogor minim melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pembayaran gaji dan tunjangan pegawai.
"Minimnya pengawasan dan pengendalian menjadi bukti bahwa para pejabat Kabupaten Bogor malas dalam bekerja. Sangat disayangkan, sebab kelebihan tersebut berpotensi menimbulkan berbagai penyimpangan terhadap keuangan daerah," katanya.
Sudah seharusnya Pemkab Bogor dapat bekerja secara akuntabel dan profesional dalam mengelola keuangan daerah, lanjut Wahyudin. Sebab dampak kegagalan dalam pengelolaan keuangan daerah akan menjadi kemunduran suatu daerah baik dalam aspek pembangunan infrastruktur dan non infrastruktur.