Laporan Keuangan Pemkab Nias Utara Memprihatinkan

photo author
- Selasa, 31 Juli 2018 | 08:57 WIB
images_berita_2018_Jun_IMG-20180731-WA0016
images_berita_2018_Jun_IMG-20180731-WA0016

Jakarta, Klikanggaran.com (31-07-2018) - Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2017 lalu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). WDP diberikan disebabkan oleh temuan BPK atas Ketidakpatuhan, Kecurangan, dan ketidakpatutan pada Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Nias Utara.

Hal tersebut diuraikan dalam resume hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh lembaga audit negara terkait LHP atas LK Pemerintah Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2017 Nomor: 63.C/LHP/XVIII.MDN/06/2018 tertanggal 27 Juni 2018 lalu.

Beberapa pokok temuan ketidakpatuhan, kecurangan, dan ketidakpatutan Pemerintah Kabupaten Nias Utara dalam laporan keuangan di antaranya kelebihan perhitungan tunjangan belanja penunjang operasional (BPO) pimpinan DPRD sebesar Rp30.240.000, dan belanja pemeliharaan kendaraan dinas/operasional untuk pemeliharaan kendaraan yang tidak tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) pada Setda Nias Utara sebesar Rp211.599.841.

Selanjutnya, harga satuan pada adendum kontrak tidak menggunakan harga satuan dalam harga perkiraan sendiri (HPS) melainkan harga satuan timpang dan kelebihan perhitungan pekerjaan timbunan pembentukan badan jalan sebesar Rp513.648.877.

Selain itu, pada Dinas PUPR Kabupaten Nias Utara ada 16 paket pekerjaan yang pelaksanaannya tidak sesuai kontrak sebesar Rp1.006.782.473. Di mana harga satuan pada satu paket pekerjaan diperhitungkan lebih tinggi sebesar Rp209.819.637 serta denda keterlambatan penyelesaian delapan paket pekerjaan belum dikenakan pada dinas tersebut sebesar Rp66.165.759.

Temuan yang paling fantastis berdasarkan LHP BPK RI tersebut terletak pada Dinas Kesehatan. Di mana harga pekerjaan diperhitungkan lebih tinggi sebesar Rp302.008.366. Kemudian kekurangan volume fisik pekerjaan sebesar Rp1.251.464.665, dan denda keterlambatan belum dikenakan pajak sebesar Rp254.340.747 pada pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Pratama Kabupaten Nias Utara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Heryanto

Rekomendasi

Terkini

X