Jakarta, Klikanggaran.com (17-11-2018) - Pada tahun anggaran 2016 di Pemerintahan Kota Balikpapan diduga pernah terjadi penyalahgunaan anggaran oleh salah satu Bendahara Pengeluaran Dinas Pasar. Bendahara Pengeluaran Dinas ini dinilai publik sebagai oknum nakal, karena diduga menyalahi wewenangnya dengan menggunakan uang haram tersebut untuk kepentingan pribadinya.
Diketahui dari dokumen yang diterima Klikanggaran.com, Bendahara Pengeluaran yang berinisial LTW ini dianggap telah merugikan daerah karena menyalahgunakan realisasi belanja Dinas Pasar Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp154.188.663 dan sisa kas tunai sebesar Rp50.550.000.
Maka, Bendahara Pengeluaran LTW mesti mempertanggungjawabkan penyalahgunaan dana Dinas Pasar yang digunakan unuk kepentingan pribadi senilai Rp204.738.663 tersebut. Yaitu melalui proses TP/TGR dan mesti diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 pasal 35 Bab IX Ketentuan Pidana, Sanksi Administratif dan Ganti Rugi. Di mana pada pasal 35 ayat (1) disebutkan, "setiap pejabat negara dan pegawai negeri bukan bendahara yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan negara, diwajibkan mengganti kerugian dimaksud.
Kemudian, dalam proses tuntuan perbendaharaan atas penyalahgunaan uang kas oleh Bendahara Pengeluaran dikabarkan belum diakui sebagai piutang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP/TGR) yang diketahui nilainya sebesar Rp563.212.813.