anggaran

Bansos Covid-19 Pemprov Sumsel Disebut Ajang Bisnis Di Atas Penderitaan Rakyat

Sabtu, 3 Juli 2021 | 10:05 WIB
Boni Belitong 029

Berdasarkan data pengujian di atas diketahui bahwa harga yang dapat diterapkan dalam klasifikasi beras sesuai Permendag Nomor 57/M-DAG/PER/8/2017 atas beras hasil pengadaan dari CV OSA adalah beras dengan kategori medium dengan HET sebesar Rp9.450,00/kg.

d. Terdapat Pemahalan Harga Barang-barang Hasil Pengadaan sebesar Rp1.084.138.210,00

Hasil wawancara dengan Direktur CV. OSA diketahui bahwa harga satuan ditentukan oleh pihak Dinas Sosial dalam hal ini oleh Kepala Dinas Sosial. Analisis terhadap pembentukan harga satuan dan perbandingan harga satuan dengan HET dan survey menunjukkan adanya pemahalan sebesar Rp1.084.138.210,00.


Untuk perhitungan pemahalan ikan kaleng kemasan, susu UHT, dan goody bag, dilakukan pembandingan antara harga satuan pada surat pesanan dengan survei pasar yang dilakukan oleh tim pemeriksa pada 21 Oktober 2020. Sedangkan untuk perhitungan pemahalan beras, gula, dan minyak goreng dilakukan pembandingan antara harga satuan pada surat pesanan dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan serta survey Dinas Perdagangan pada periode pengadaan dalam rangka monitoring dan sosialisasi protokol Covid-19 Sub Gugus Bidang Pemulihan Ekonomi.


* * * 


Lebih lanjut diketahui untuk pengadaan sembako Tahap II, pengadaannya kembali dilakukan oleh CV OSA dengan kontrak senilai Rp5.999.722.500,00 dengan masa pelaksanaan mulai Tanggal 12 Oktober 2020 s.d. 30 November 2020.


Pengiriman paket bantuan sembako
Covid Tahap II ini dilakukan oleh CV OSA kepada dua Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan yaitu Kabupaten OKUT sebanyak 20.000 paket bantuan dan Kota Pagar Alam sebanyak 10.000 paket bantuan. Pengiriman telah dinyatakan selesai 100% sesuai Berita Acara Serah Terima Barang Bantuan Sembako Covid-19 dengan BA Nomor: 466.1/310/III-1/BA/Dinsos/2020 Tanggal 1 Desember 2020 sebanyak 20.000 paket sembako ke Kabupaten OKUT dan BA Nomor: 466.1/311/III-1/BA/Dinsos/2020 ke Kota Pagar Alam Tanggal 23 Desember 2020 sebanyak 10.000 paket sembako.

Lebih lanjut, berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, pengadaan sembako Tahap II menunjukkan permasalahan sebagai berikut:

a. Kekurangan volume sebanyak 208 paket sembako senilai Rp39.726.076,00

Hasil konfirmasi yang diketahui kepada Dinas Sosial Kabupaten OKUT Tanggal 22 Maret 2021 menunjukkan bahwa terdapat 208 paket sembako yang tidak terkirim di tiga Kecamatan di Kabupaten OKUT yaitu: Kecamatan Semendawai Barat sebanyak 8 Paket, Kecamatan Buay Madang sebanyak 199 Paket, dan Kecamatan Madang Suku III sebanyak 1 Paket, sehingga terdapat kekurangan volume sebesar Rp39.726.076,00.


b. Kelebihan pembayaran atas selisih harga barang sebesar Rp551.598.880,00

Hasil dokumen kontrak/SPK Bantuan Paket Sembako Tahap II oleh CV OSA menunjukkan terdapat dokumen kuitansi pembelian CV OSA atas barang-barang dari supplier. Berdasarkan hasil konfirmasi kepada UD Utama Berkah sebagai pemasok beras dan gula pasir diketahui bahwa UD Utama Berkah tidak menerbitkan nota pembelian beras dan gula pasir kepada CV OSA. Selain itu diketahui bahwa Pemilik UD Utama Berkah tidak menjual gula pasir.


UD Utama Berkah benar menjual beras kepada CV OSA sebanyak 150.000 Kg yang dikemas dalam 30.000 Kantong per 5 Kg dengan harga sebesar Rp8.300,00 per Kg.
Berdasarkan keterangan dari PPTK Dinas Sosial, gula pasir dibeli dari Warung Atok. Berdasarkan konfirmasi ke Warung Atok diketahui bahwa CV OSA benar membeli gula pasir pada Tanggal 11 November 2020 sebanyak 30.000 Kg dengan harga Rp11.350,00 per Kg. Konfirmasi juga dilakukan kepada Minimarket Citra, namun belum diperoleh jawaban konfirmasi dari Minimarket Citra. Hasil perhitungan kelebihan pembayaran sebagai akibat selisih harga tersebut adalah sebesar Rp551.598.880,00.


c. Denda keterlambatan belum dikenakan senilai Rp49.997.687,50

Hasil dokumen atas Berita Acara Serah Terima Barang Bantuan Sembako Covid-19 kepada Kabupaten OKUT sesuai dengan BA Nomor: 466.1/310/III-1/BA/Dinsos/2020 Tanggal 1 Desember 2020 sebanyak 20.000 paket sembako dan Berita Acara Serah Terima Barang Bantuan Sembako Covid-19 kepada Kota Pagar Alam sesuai dengan BA Nomor: 466.1/311/III-1/BA/Dinsos/2020 Tanggal 23 Desember 2020 sebanyak 10.000 paket sembako.

Hal ini menunjukkan terdapat keterlambatan pelaksanaan pekerjaan pada Kabupaten OKUT selama 1 hari dan Kota Pagaralam selama 23 hari. Sehingga pada pengiriman Paket Bantuan Sembako Covid-19 ke Kabupaten OKUT belum dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp3.999.815,00. Sedangkan pada pengiriman Paket Bantuan Sembako Covid-19 ke Kota Pagar Alam belum dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp45.997.872,50.


* * *


Menanggapi hal itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menduga bahwasannya pada pengadaan tersebut terdapat kebocoran uang negara senilai miliaran rupiah yang dinikmati oleh oknum-oknum. Bahkan, MAKI juga mempertanyakan siapa saja oknum-oknum yang terlibat dalam meraup bisnis di atas penderitaan rakyat yang sedang tertimpa pandemi.


"Sangat memprihatinkan, dimana terlihat jelas sekali ajang bisnis pada pengadaan itu, sebab terdapat pemahalan harga diluar nalar karena pemahalan nya mencapai miliaran rupiah, dan hasilnya hanya dinikmati oleh oknum-oknum. Siapa oknum-oknum yang tega menjadikan pengadaan tersebut sebagai ajang bisnis disaat rakyat lagi susah tertimpa pandemi Covid-19? Sangat tidak ber-perikemanusiaan," ujar Koordinator MAKI Perwakilan Sumsel, Boni Belitong, saat dikonfirmasi, Sabtu (3-7).


Boni juga turut menyoroti proses pengadaan bansos tersebut. Ia menilai bahwasannya banyak aturan-aturan yang dilabrak dan adanya iklim persaingan usaha yang tidak sehat.


"Untuk prosesnya jelas sekali tidak sehat persaingan usahanya, sebab proses itu tanpa tender melainkan penunjukan langsung untuk dimenangkan, perusahaan pemenang juga tidak kompeten dalam melakukan pengadaan. Banyak aturan yang dilabrak, seperti Surat Edaran LKPP Nomor 3 dan 4 Tahun 2020 serta Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018," ungkap Boni.


Maka dari itu, kata Boni, MAKI akan segera melaporkan kegiatan tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel  untuk segera ditindaklanjuti.


"Kita akan melayangkan laporan ke Kejati Sumsel untuk diproses, apapun hasilnya yang jelas kita berharap oknum yang korup dapat terungkap, bila perlu nanti kita akan menyurati Jamwas Kejagung dan Komjak untuk melakukan pengawalan kasus ini, biar Jaksa yang memeriksa bebas dari tekanan dan intervensi dari pihak manapun," tandasnya.

Halaman:

Tags

Terkini