Jakarta,Klikanggaran.com - Diketahui, PTPN III (Persero) menerima Pendapatan Diterima Dimuka atas Sewa Lahan Sei Mangkei tahun 2016 sebesar Rp48.518.600.000,00, tahun 2017 sebesar Rp1.353.000.000,00, dan tahun 2018 (s.d 10 Desember) sebesar Rp8.038.337.000,00. Namun, PTPN III (Persero) belum menerima pembayaran sewa lahan Sei Mangkei tahap
2 sebesar Rp32.500.000.000,00 dan denda keterlambatan bayar minimal sebesar Rp1.300.000.000,00 dari PT Alternatif Protein Indonesia (PT API).
Untuk diketahui, PTPN III (Persero) melakukan perjanjian sewa lahan seluas 510.000 m2 selama 30 tahun dengan nilai sewa Rp650.000,00/m2 atau sebesar Rp331.500.000.000,00 (510.000 m2 x Rp650.000,00/m2) dengan PT Alternative Protein Indonesia (PT API) melalui penandatanganan Surat Perjanjian Penggunaan Sebagian Tanah Hak Pengelolaan di Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei antara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) dengan PT API Nomor: 3.12/SPJ/21/2017 Tanggal 27 November 2017. Dalam perjanjian tersebut menyebutkan bahwa pembayaran atas sewa lahan dibayar secara bertahap.
Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, surat perjanjian tersebut menyebutkan bahwa pembayaran tahap 2 dilakukan paling lambat 4 bulan setelah tanggal efektif yaitu tanggal dipenuhinya syarat pendahuluan. Syarat-syarat pendahuluan tersebut adalah PTPN III (Persero) dan PT API menandatangani Perjanjian Pemasokan dan Pembelian Barang Tandan Sawit Kosong sebanyak 700.000 ton per tahun dan Palm Kernel Meal sebanyak 90.000 ton per tahun.
Syarat pendahuluan tersebut wajib dipenuhi paling lambat 30 hari setelah penandatanganan surat perjanjian sewa lahan, yaitu paling lambat tanggal 27 Desember 2017. Jika tenggat waktu yang diberikan tidak dipenuhi maka PT API mempunyai hak untuk memperpanjang tenggat waktu dan/atau mengakhiri perjanjian. Selain itu, Perjanjian Sewa Lahan tersebut menyebutkan bahwa kegagalan pembayaran kewajiban oleh PT API setelah tanggal yang disepakati, wajib membayar bunga sebesar 0,05% per hari dari nilai tagihan yang belum dibayar.
Lebih lanjut diketahui, Perjanjian Pemasokan dan Pembelian Palm Kernel Meal dan Perjanjian Pemasokan dan Pembelian Tandan Sawit Kosong ditandatangani oleh PTPN III (Persero) dengan PT API pada tanggal 12 Juni 2018, sehingga tanggal efektif menjadi tanggal 12 Juni 2018.
Atas keterlambatan penyelesaian syarat-syarat pendahuluan ini, Kepala Bagian Pengembangan dan Transformasi Bisnis PTPN III (Persero) menjelaskan Syarat pendahuluan mengenai feedstock (tankos dan PKM) membutuhkan proses negosiasi yang melebihi waktu 30 hari, dimana selama 3 (tiga) bulan (Desember 2017, Januari 2018, Februari 2018), PIHAK PERTAMA (PTPN III) sedang melakukan perhitungan kemampuan penyediaan volume tankos dan PKM yang direncanakan akan dipasok dari PTPN III (Persero) dan PTPN IV kepada PT API Sei Mangkei, dan proses negosiasi terhadap mekanisme pembelian tankos dan PKM oleh PT API Sei Mangkei. Keterlambatan penyelesaian syarat pendahuluan tersebut sudah melalui persetujuan PT API, sehingga kontrak sewa lahan tetap dilanjutkan.
Dengan demikian, pembayaran tahap 2 seharusnya sudah dilakukan paling lambat Tanggal 12 Oktober 2018. Tagihan atas pembayaran Tahap 2 tersebut telah diterbitkan invoice oleh Senior Executive Vice President Produksi (SEVP Produksi) No. PTPN III-MBB/Inv/06/2018 Tanggal 9 Oktober 2018 sejumlah Rp35.750.000.000,00 (Rp32.500.000.000,00 x 1,1), include PPN 10%.
Kepala Bagian Pengembangan dan Transformasi Bisnis PTPN III (Persero) menjelaskan bahwa PT API menyampaikan surat kepada PTPN III (Persero) dengan Nomor: 100041 tanggal 5 Oktober 2018 perihal Pembayaran tahap II. Atas surat tersebut PTPN III (Persero) menyampaikan surat kepada President Direktur PT Alternative Protein Indonesia dengan Nomor : MBB/X/249/2018 tanggal 22 November 2018 yang mengingatkan kewajiban pembayaran tahap II PT API dan klausul pasal denda sebesar 0,05% per hari atau sebesar Rp16.250.000,00 per hari, apabila pembayaran tidak dilaksanakan.
Berdasarkan hasil rapat antara PTPN III (Persero) yang diwakili oleh Kepala Bagian Pengembangan dan Transformasi Bisnis dengan Direktur Utama PT API pada tanggal 17 Desember 2018, antara lain menjelaskan bahwa PT API berkewajiban membayar Sewa Lahan Sei Mankei Tahap 2 sebesar Rp32.500.000.000,00 beserta denda per hari sebesar Rp16.250.000,00. PT API akan melakukan pembayaran sewa lahan Tahap 2 paling lama Tanggal 31 Maret 2019.
Hasil rapat tersebut ditindaklanjuti oleh SEVP Produksi dengan menerbitkan invoice denda No. PTPN III-MBB/Inv/25/2018 Tanggal 17 Desember 2018 sejumlah Rp2.762.500.000,00 (Rp16.250.000,00 x 170 hari). Denda tersebut dihitung dimulai tanggal 12 Oktober 2018 s.d 31 Maret 2019. Sampai dengan Tanggal 31 Desember 2018, PT API belum melakukan pembayaran tahap 2 ke PTPN III, sehingga terdapat minimal sanksi denda keterlambatan bayar selama 80 hari (31 Desember 2018 – 12 Oktober 2018) yang belum dikenakan sebesar Rp1.300.000.000,00 (Rp32.500.000.000,00 x 80 hari x 0,05%).
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Penggunaan Sebagian Tanah Hak Pengelolaan di Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei antara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) dengan PT Alternative Protein Indonesia Nomor: 3.12/SPJ/21/2017 Tanggal 27 November 2017.
Kondisi tersebut mengakibatkan PTPN III (Persero) belum menerima pendapatan sewa lahan sebesar Rp32.500.000.000,00 dan pendapatan atas denda keterlambatan pembayaran tahap 2 minimal sebesar Rp1.300.000.000,00.
Lebih lanjut diketahui, bahwa lahan yang di sewa PT API kini sudah dijadikan kantor Distrik PTPN III (Persero) dengan papan nama PISMK, dan penanggungjawab kantor setingkat manajer perusahaan. Informasi tersebut didapat setelah menerima keterangan dari dua orang petugas pos security di kantor PISMK tersebut. Jumat, 26 Maret 2021.
Dari keterangan dua orang petugas security itu, mereka mengakui bahwa memang benar sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 PT API menempati area lahan Sei Mangke hingga akhir tahun 2019 hingga perusahaan tersebut hengkang alias tak nampak keberadaanya lagi.