KARAWANG, Klikanggaran.com--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dalam Laporan Realisasi Anggaran telah menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp1.585.755.012.784,82 dan telah direalisasikan sebesar Rp1.478.890.125.643,30 atau 93,26%.
Dari realisasi belanja barang dan jasa tersebut antara lain digunakan untuk belanja jasa konsultansi dengan realisasi sebesar Rp18.656.268.400,00. Jasa konsultansi adalah jasa layanan professional yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir.
Belanja jasa konsultansi tersebut dianggarkan dalam kelompok Belanja Barang dan Jasa. Proses pengadaan jasa konsultansi dilaksanakan melalui seleksi pada LPSE Kabupaten Karawang yang dikelola oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah untuk nilai kontrak diatas Rp100.000.000,00. Sedangkan untuk nilai kontrak Rp100.000.000,00 dan dibawahnya menggunakan metode pemilihan pengadaan langsung.
BPK melakukan pemeriksaan secara uji petik atas pengadaan jasa konsultansi yang berakhir pada tahun 2019 pada Dinas Kesehatan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang diketahui hal-hal sebagai berikut.
Jasa Konsultasi Manajemen Kontruksi Pembangunan Rumah Sakit Paru
Dinas Kesehatan pada TA 2018 dan 2019 mengadakan kegiatan Jasa Konsultasi Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Sakit Paru. Pekerjaan dilaksanakan oleh PT YK KSO berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 05.PPK.SP/KonsMK.RS Paru/DKK/2016 tanggal 13 Desember 2016. Waktu pelaksanaan selama 24 bulan kalender terhitung mulai 13 Desember 2016 s.d. 13 Desember 2018, akan tetapi dengan batalnya lelang kontrak pembangunan rumah sakit paru pada tahun 2017 kontrak tersebut diundurkan sesuai dengan Kontrak Pembangunan Rumah Sakit Paru pada tahun 2018. Sehingga Kontrak tersebut dalam penyelesaiannya disesuaikan dengan waktu pelaksanaan pembangunan rumah sakit tersebut.
Hasil konfirmasi pada personil dalam kontrak, wawancara dengan PPK dan PPTK, serta permintaan keterangan kepada Kuasa Direktur PT YK KSO menunjukan bahwa:
Pelaksana Manajemen Konstruksi melakukan pergantian dua personil Tenaga Ahli antara lain sebagai berikut. a) Pergantian Personil Tenaga Ahli Arsitektur yang sebelumnya dijabat oleh Sdr. Ir. DFD digantikan oleh sdr. PT, ST.,MT melalui Surat Nomor 9/YK.KSO/RS.Paru/I/2017 tanggal 6 Januari 2017; dan b) Pergantian Personil Tenaga Ahli Arsitektur yang sebelumnya dijabat oleh Sdr. RI, ST digantikan oleh Ir. AD melalui Surat Nomor 10/YK.KSO/RS.Paru/III/2017 tanggal 20 Maret 2017. Pergantian personil tersebut dilakukan dikarenakan tenaga ahli sebelumnya menerima jabatan baru pada Perusahaan yang tidak dapat meninggalkan tugas dan tanggung jawabnya.
Hasil konfirmasi kepada para personil yang terdaftar pada kontrak diketahui bahwa terdapat beberapa personil yang menyatakan tidak mengikuti kegiatan tersebut antara lain sebagai berikut. a) Tenaga Ahli Surveyor a.n. Ir. Tji dikonfirmasi melalui surat Nomor 45K/LKPD.Karawang/04/2020 tanggal 4 April 2020 dan telah memberikan jawaban melalui e-mail; b) Tenaga Ahli Mekanikal a.n. Ir. AC dikonfirmasi melalui surat Nomor 33K/LKPD.Karawang/04/2020 tanggal 4 April 2020 dan telah memberikan jawaban melalui e-mail; c) Tenaga Ahli Manajemen Konstruksi a.n. Ir. Naz dikonfirmasi melalui surat Nomor 43K/LKPD.Karawang/04/2020 tanggal 4 April 2020 dan telah memberikan jawaban melalui e-mail; d) Pengawas Arsitek a.n. RH, ST dikonfirmasi melalui surat Nomor 62K/LKPD.Karawang/04/2020 tanggal 4 April 2020 dan telah memberikan jawaban melalui e-mail; dan e) Pengawas Elektrikal a.n. M RZ, ST dikonfirmasi melalui surat Nomor 63K/LKPD.Karawang/04/2020 tanggal 4 April 2020 dan telah memberikan jawaban melalui telepon.
Berdasarkan jawaban konfirmasi yang diterima dan wawancara dengan Kuasa Direkstur PT YK KSO, diakui bahwa yang bersangkutan tidak mengikuti kegiatan Jasa Konsultasi Manajemen Kontruksi Pembangunan Rumah Sakit Paru sehingga terdapat kelebihan pembayaran atas personil sebesar Rp292.000.000,00.
Jasa Konsultasi Study Catchment Area untuk Daerah Tangkapan Air di Wilayah Karawang pada Kali Ciwaringin
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada TA 2019 mengadakan kegiatan Jasa Konsultasi Study Catchment Area untuk Daerah Tangkapan Air di Wilayah Karawang pada Kali Ciwaringin. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Ek berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 027/03/CATCHMENT/SP/PUPR/X/2019 tanggal 4 Oktober 2019. Waktu pelaksanaan selama 75 hari kalender terhitung mulai 4 Oktober s.d. 17 Desember 2019.
Baca juga: Istilah Kasda Kosong, CBA: Bupati PALI Perlu Evaluasi Kinerja Bawahannya