(KLIKANGGARAN)--Hasil pemeriksaan atas pengadaan langsung berupa (PL) dokumen kontrak, rencana anggaran biaya, dokumentasi pekerjaan pembangunan drainase/saluran lingkungan, Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) dan pemeriksaan fisik di lapangan bersama PPTK, Penyedia Jasa, Konsultan Pengawas dan perwakilan dari Inspektorat, pada Dinas Pekerjaan Umum, Pentaan Ruang dan Perhubungan dan Perhubungan (DPUPR-HUB) Kabupaten Lembong diketahui bahwa terdapat kelebihan pembayaran atas beberapa hasil yang tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Uraiannya sebagai berikut.
Kelebihan pembayaran pekerjaan beton struktur fc’15 Mpa pada pekerjaan pelebaran jalan Desa Talang Ulu sebesar Rp15.298.789,77
Pekerjaan pelebaran jalan Desa Talang Ulu dilaksanakan oleh CV. Al Fahira melalui kontrak nomor 824/33/620/NK/VI/2019 tanggal 11 Juni 2019. Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Nomor 824/20/620/BM-JL/PPHP/X/2019 tanggal 7 Oktober 2019. Atas pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran oleh DPUPR-HUB seluruhnya (100%) dengan dua kali pembayaran. Pembayaran pertama dibayarkan sebesar Rp59.971.683,00 dengan SP2D nomor 2635/SP2D-LS/DPUPR/2019 tanggal 8 Juli 2019 dan pembayaran kedua dibayarkan sebesar Rp139.933.929,00 dengan SP2D nomor 4283/SP2D-LS/DPUPR/2019 tanggal 7 November 2019.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Atas Belanja Modal dan Barang Jasa Tahun Anggaran 2019 pada Pemerintah Kabupaten Lebong di Tubei, Nomor: 01/LHP/XVIII.BKL/01/2020 Tanggal: 17 Januari 2020 diketahui hal-hal sebagai berikut.
NATO: ‘Mengintimidasi’ Rusia Akan Memblokir Ancaman Terbesar hingga Setidaknya 2030
Hasil pemeriksaan dokumen kontrak pekerjaan diketahui bahwa pada item pekerjaan beton struktur fc’15 Mpa terdapat bahan kayu perancah. Nilai kayu perancah tersebut sebesar Rp225.000,00 dengan koefisien kayu perancah per 1 m3 beton adalah 0,1 m3 yang artinya dalam melaksanakan 1 m3 pekerjaan beton diperlukan kayu perancah sebanyak 0,1 m3.
Pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan dokumentasi foto dan penjelasan dari pihak penyedia jasa serta konsultan pengawas pada saat pemeriksaan fisik diketahui bahwa pada saat pelaksanaan pekerjaan menggunakan kayu perancah dengan ukuran tebal 2,5 cm dan lebar 25 cm.
Berdasarkan data tersebut, dilakukan penghitungan ulang atas kebutuhan kayu perancah yang terpasang diperoleh hasil kebutuhan kayu perancah per 1 m3 adalah 0,0455 m3 sehingga terdapat selisih perhitungan atas item pekerjaan beton struktur fc’15 Mpa sebesar Rp15.298.789,77.
Kelebihan pembayaran pekerjaan beton struktur fc’20 Mpa pada pekerjaan pembangunan jalan Desa Lebong Tambang sebesar Rp20.690.727,75
Pekerjaan pembangunan jalan Desa Lebong Tambang dilaksanakan oleh CV. Muning Agung melalui kontrak nomor 824/30/620/NK/V/2019 tanggal 28 Mei 2019. Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Nomor 824/17/620/BM-JL/PPHP/VIII/2019 tanggal 22 Agustus 2019. Atas pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran oleh DPUPRHUB seluruhnya (100%) dengan sebesar Rp197.797.000,00 dengan SP2D nomor 3331/SP2D-LS/DPUPR/2019 tanggal 26 Agustus 2019.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Atas Belanja Modal dan Barang Jasa Tahun Anggaran 2019 pada Pemerintah Kabupaten Lebong di Tubei, Nomor: 01/LHP/XVIII.BKL/01/2020 Tanggal: 17 Januari 2020 diketahui hal-hal sebagai berikut.
Hasil pemeriksaan dokumen kontrak pekerjaan diketahui bahwa pada item pekerjaan beton struktur fc’15 Mpa terdapat bahan kayu perancah. Nilai kayu perancah tersebut sebesar Rp675.000,00 dengan koefisien kayu perancah per 1 m3 beton adalah 0,2 m3 yang artinya dalam melaksanakan 1 m3 pekerjaan beton diperlukan kayu perancah sebanyak 0,2 m3.
Pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan dokumentasi foto dan penjelasan dari pihak penyedia jasa serta konsultan pengawas pada saat pemeriksaan fisik diketahui bahwa pada saat pelaksanaan pekerjaan menggunakan kayu perancah dengan ukuran tebal 2,5 cm dan lebar 25 cm.