Di laporan BPK di atas terbaca juga bahwa atas permasalahan tersebut, Kepala Dinas PUPR menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti dengan: a. Melakukan pemotongan pembayaran sesuai dengan temuan BPK; b. Akan meningkatkan pengawasan dan pengendalian pekerjaan fisik; dan c. Memerintahkan PPK supaya lebih cermat dalam mengawasi dan mengendalikan, menerima, dan menyetujui pembayaran.