Jangka waktu pelaksanaan atas empat kontrak tersebut masing-masing adalah 120 (seratus dua puluh) hari kalender terhitung mulai tanggal Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) pekerjaan fisik dimulai sampai pekerjaan fisik selesai.
Baca juga: Hagia Sophia Menjadi Masjid, Paus Franciskus Mengecam Keputusan Erdogan
Hingga pemeriksaan berakhir belum ada pembayaran atas kontrak. Hasil pemeriksaan atas SPMK kontrak konstruksi dan kontrak supervisi/pengawasan diketahui bahwa pekerjaan supervisi/pengawasan dimulai 29 s.d. 43 hari setelah pekerjaan konstruksi dilaksanakan, sehingga pada saat pekerjaan konstruksi selesai dilaksanakan, waktu pelaksanaan supervisi/pengawasan tidak mencapai 120 hari.
Dengan demikian, terdapat potensi kelebihan pembayaran atas biaya langsung personel dan non personel senilai Rp155.914.399,71 (Rp42.194.633,14 + Rp54.674.200,00 + Rp32.596.333,43 + Rp26.449.233,14).
Hasil wawancara Tim BPK dengan PPK diketahui seluruh paket pekerjaan konstruksi menggunakan metode tender cepat. Pada saat tender pekerjaan konstruksi telah selesai dilaksanakan, proses tender pekerjaan supervisi/pengawasan masih berjalan yang mengakibatkan terdapat perbedaan waktu antara SPMK pekerjaan konstruksi dan SPMK pekerjaan supervisi/pengawasan.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Lampung Utara agar memerintahkan:
1) Kepala Dinas Dikbud menginstruksikan PPK untuk memproses kelebihanpembayaran biaya personel senilai Rp12.195.000,00 atas pekerjaan pengawasan yang dilaksanakan oleh CV LA dan menyetorkannya ke kas daerah; dan
2) Kepala Dinas PUPR menginstruksikan PPK memproses potensi kelebihan pembayaran senilai Rp171.362.399,71 dengan melakukan pemotongan pembayaran atau menyetorkannya ke kas daerah atas pekerjaan pengawasan yang dilaksanakan oleh: a. CV SM senilai Rp42.194.633,14; b. CV IMEC senilai Rp54.674.200,00; c. CV TW senilai Rp32.596.333,43; dan d. CV AL senilai Rp41.897.233,14 (Rp15.448.000,00 + Rp26.449.233,14).
Terkait dengan temuan dan rekomendasi BPK di atas, hingga berita ini dinaikkan, Klikanggaran.com belum dapat melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.