anggaran

Intip, Yuk, Kelebihan Pembayaran Belanja Pegawai di Universitas Trunojoyo Madura

Minggu, 24 Mei 2020 | 16:11 WIB
IMG_20200524_155736


KLIKANGGARAN--Realisasi Belanja Universitas Trunojoyo Madura (UTM) pada tahun 2017, 2018 dan Semester I 2019 masing-masing sebesar Rp125.081.946.918, Rp182.461.442.521 dan Rp49.352.305.077.


Dari jumlah tersebut direalisasikan untuk Belanja Pegawai sebesar Rp45.384.848.453, Rp49.501.983.946 dan Rp26.760.273.015.


Salah satu komponen realisasi Belanja Pegawai adalah Belanja Tunjangan Profesi yang diberikan kepada dosen yang memenuhi persyaratan antara lain sebagai berikut:


a. Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberl nomor registrasi dosen.


b. Melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) SKS dan paling banyak sepadan dengan 16 (enam belas) SKS pada setiap semester dengan ketentuan:


1) Beban kerja pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9 (sembilan) SKS yang dilaksanakan di perguruan tinggi yang bersangkutan.


2) Beban kerja pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan atau melalui lembaga lain.


3) Dosen yang mendapat penugasan sebagai pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan sampai dengan tingkat jurusan atau nama lain yang sejenis, memperoleh tunjangan profesi sepanjang yang bersangkutan melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi, dengan dharma pendidikan paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) SKS di perguruan tinggi yang bersangkutan.


Tunjangan profesi di lingkungan UTM dibayarkan kepada dosen yang telah lulus sertifikasi dosen.


Sertifikat yang diperoleh menjadi dasar penetapan SK Rektor terkait dosen yang berhak mendapatkan tunjangan profesi dosen.


Perubahan SK dilakukan bagian keuangan dan kepegawaian apabila terdapat dosen yang tugas belajar maupun dosen yang diaktifkan kembali jabatan fungsional dosennya setelah tugas belajar yang didukung dengan SK.


Berdasarkan SK Rektor tersebut, Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) membuat SPP dan SPM untuk diajukan kepada PPK.


Atas daftar tersebut, dilakukan pembayaran secara Langsung (LS) ke rekening masing-masing penerima.


Pemberian status bagi pegawai yang melaksanakan pendidikan lanjutan diberikan dalam bentuk Tugas Belajar dan Izin Belajar.

Halaman:

Tags

Terkini