Makasar,Klikanggaran.com - PT PSM Makassar merupakan Wajib Pajak Daerah Hiburan dengan NPWPD P2001288004001 dengan objek pajak hiburan berupa pertandingan olahraga dengan tarif pajak sebesar 15% (lima belas persen). Selama tahun 2017 dan 2018 (s.d. September 2018), diketahui terdapat penerimaan pajak hiburan dari Wajib Pajak Daerah PT PSM pada kas daerah sebesar Rp94.614.000,00. Namun, penerimaan pajak hiburan yang telah disetor Wajib Pajak ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tidak dilaporkan dan tidak disetorkan ke las daerah sebesar Rp664.923.500,00.
Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, keterangan kepada Wajib Pajak PT PSM Makassar yang diwakili oleh Saudara SA selaku Ticketing Officer PT PSM Makassar pada 29 November 2018, dijelaskan bahwa PT PSM Makassar menggelar laga kandang di Stadion Andi Mattalata sebanyak 21 laga kandang selama tahun 2017 dan 14 laga kandang tahun 2018 (September 2018).
Berdasarkan laporan pembayaran pajak hiburan PT PSM Makassar dijelaskan Saudara SA, bahwa terhadap 21 laga kandang tahun 2017 memungut pajak dari hasil penjualan tiket pertandingan olahraga yang dihitung sebesar Rp492.055.000,00 dan selama tahun 2018 (September 2018) dengan besaran pajak yang dihitung sebesar Rp284.210.000,00 untuk 14 laga kandang.
Ticketing Officer PT PSM Makassar, Saudara SA, lebih lanjut menjelaskan bahwa cara pembayaran pajak dalam setiap bulan masa pajak dilakukan tanpa melalui counter/loket pembayaran di Kantor Bapenda melainkan dengan cara penyerahan langsung uang secara tunai kepada Bapenda melalui Kabid Pajak Daerah II dan/atau Kasubid Pajak Hiburan dan PPJ atau staf yang mewakili. Sebelum penyerahan uang pajak tersebut, Ticketing Officer PT PSM Makassar melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada Kasubid Pajak Hiburan mengenai besaran uang pajak yang akan diserahkan paska laga kandang selesai. Setelah adanya konfirmasi, maka uang tersebut diserahkan tanpa menerima tanda bukti pembayaran.
Menurut keterangan Kasubid Pajak Hiburan dan PPJ Bapenda Kota Malasar, dijelaskan bahwa pembayaran pajak hiburan pertandingan olahraga dari PT PSM Makassar dilakukan dengan cara "menjemput" langsung uang tersebut kepada ticketing officer pada 1-2 hari paska pertandingan. Setelah dijemput oleh staf subbid hiburan, uang tersebut diterima oleh Kasubid Pajak Hiburan dan PPJ dan dilakukan perhitungan tentang nilai besaran. Setelah dilakukan perhitungan, Kasubid Pajak Hiburan dan PPJ melaporkan dan menyerahkan uang pajak kepada Kabid Pajak Daerah II. Kasubid Pajak Hiburan dan PPJ tidak mengetahui kelanjutan apakah terhadap uang yang telah diserahkan kepada Kabid Pajak Daerah II disetorkan ke kas daerah.
Lebih lanjut, Klikanggaran.com mencari informasi dan keterangan kepada Kabid Pajak Daerah II, alhasil ditemukan pernyataan sebagai berikut:
1) Kabid Pajak Daerah II mengakui bahwa untuk pembayaran pajak PT PSM Makassar tidak melalui pembayaran loket/counter, melainkan diserahkan secara langsung melalui staf ataupun Kasubidnya untuk sampai dengan ke penguasaan Kabid Pajak Daerah II.
2) Kabid Pajak Daerah II tidak meyakini jumlah uang pajak yang diserahkan PT PSM Makassar senilai Rp492.055.000,00 selama tahun 2017 untuk 21 (dua puluh satu) pertandingan, berdasarkan bukti dokumentasi dan keterangan diketahui bahwa terdapat 22 (dua puluh dua) pertandingan dengan uraian sebagai berikut:
a. Terdapat 15 surat permintaan perforasi untuk 15 pertandingan dengan jumlah Rp343.912.500,00;
b. Terdapat 1 surat permintaan perforasi untuk 1 pertandingan tanpa nilai pajak, sementara berdasarkan laporan PT. PSM tertera nilai uang pajak yang diserahkan sejumlah Rp25.350.000,00;
c. 6 pertandingan tidak didokumentasikan melalui surat permintaan perforasi dengan nilai Rp131.415.000,00;
d. keterangan Kabid Pajak Daerah II diakui bahwa uang pajak yang diterima untuk 22 (dua puluh dua) pertandingan selama tahun 2017 sebesar Rp475.327.500,00
3) Kabid Pajak Daerah II tidak memiliki dokumentasi perhitungan surat permintaan perforasi terhadap setiap pertandingan selama tahun 2018 sampai dengan 24 September 2018, Kabid Pajak Daerah II membenarkan bahwa jumlah uang yang diterima selama tahun 2018 (sampai dengan 24 September 2018) sama dengan laporan pajak PT PSM Makassar sebesar Rp284.210.000,00.
4) Kabid Pajak Daerah II mengakui bahwa terhadap uang pajak yang diterima dari PT PSM Makassar tidak disetorkan ke kas daerah.