Kalimantan,Klikanggaran.com - PT Selyca Malia (PT SM), memperoleh dua fasilitas kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim Kaltara dengan kualitas kolektibilitas dua (dalam perhatian khusus) per 30 Juni 2018. PT SM didirikan untuk kegiatan usaha pembangunan, pertambangan, perdagangan, pengangkutan darat, perindustrian, jasa dan pertanian. Sesuai salinan akta berita acara rapat PT SM tanggal 6 Mei 2015.
Mirisnya, pemberian kredit kepada PT SM oleh Bank Kaltim Kaltara sebesar Rp227.253.127.171,74 untuk pembanganan pusat perbelanjaan Plaza Malia (PM), tidak mempertimbangkan prinsip kehati-hatian, dan persetajuan perpanjangan, penambahan plafon serta restruktarisasi kredit tidak dilaksanakan sesaai ketentaan yang berlaku dan hanya dilaksanakan untuk menjaga kolektibilitas Bank.
Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com, atas dokumen kredit PT SM untuk pembangunan PM diketahui berberapa permasalahan kronis, yakni, pemberian kredit sebesar Rp150.000.000.000,00 belum sepenuhnya sesuai prinsip kehati-hatian.
Sebagai perusahaan baru, maka PT SM tidak memiliki sumber pembayaran lainnya atas kredit yang diajukan. Sesuai dengan analisis keuangan PT SM dalam MPK No. 056/BPDKP/VIIl/2007 dijelaskan bahwa pembayaran kembali atas pemberian kredit hanya bersumber dari proyeksi pendapatan bersih per bulan yang didapat dari penerimaan sewa toko di PM pada lima tahun pertama beroperasi. Besaran pendapatan bersih per bulan diproyeksikan sebesar Rp3.301.308.300,00.
Bedasarkan analisis repayment kredit tersebut, fasilitas kredit investasi dapat diselesaikan dengan pendapatan sewa toko pusat perbelanjaan dalam jangka waktu 148 bulan dan pelaksanaan kontruksi selama 12 bulan. Walaupun PT SM merupakan perusahaan baru, tidak berpengalaman, barang yang diberikan adalah jaminan yang diinvestasikan, belum memiliki omzet dan tidak mempunyai sumber pembayaran lainnya, namun PT BPD Kaltim Kaltara memutuskan memberikan fasilitas kredit. PT BPD Kaltim-Kaltara menyampaikan surat pemberitahuan keputusan kredit (SPKK) No. 127/C-l/BPDKP/IX/2007 tanggal 18 September 2007 bahwa fasilitas kredit diberikan sebesar Rp 150.000.000.000,00 dan jangka waktu kredit investasi PT SM untuk pembangunan pusat perbelanjaan PM yaitu selama 160 bulan (=142 bulan + 18 bulan), terhitung sejak tanggal akad kredit termasuk grace period selama 18 bulan.
Persetujuan penambahan plafon kredit sebesar Rp20.000.000.000,00 tidak sesuai syarat-syarat efektif dan lainnya.
PT BPD Kaltim Kaltara tidak berkomitmen terhadap syarat-syarat efektif dan lainnya dalam PK No.008/870/8190/Kl.59/BPDKP/2007 bahwa cost over run (biaya tambahan yang muncul) selama masa pembangunan proyek tidak menjadi tanggungan bank. Selain itu penambahan plafon sebesar Rp20.000.000.000,00 dengan nilai jaminan sebesar Rp190.112.188.000,00 tidak sesuai SOP Perkreditan. Berdasarkan SOP, nilai jaminan yang dibutuhkan untuk nilai fasilitas kredit/plafon yang diusulkan paling minimal sebesar Rp255.000.000.000,00 atau 150% dari fasilitas kredit (=Rp255.000.000.000,00/ Rp170.000.000.000,00). Sementara dalam MPK, nilai jaminan hanya sebesar Rp190.112.188.000,00 atau 111,83% dari fasilitas kredit (=Rp190.112.188.000,00/Rp170.000.000.000,00). Dengan demikian, jaminan PT SM sebesar Rp190.112.188.000,00 tidak memenuhi kecukupan baik untuk penambahan plafon, pencairan kredit/penjualan jaminan atas fasilitas yang diberikan bila terjadi wanprestasi.
Hasil konfirmasi kepada Pimdep Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit disampaikan bahwa pertimbangan PT BPD Kaltim Kaltara memberikan penambahan plafon karena PT SM mengalami kesulitan dana dari grup usaha yaitu PT BBG. Selain itu, Pelaksanaan pembangunan proyek telah mendekati target sehingga penyelesaian pembangunan proyek pusat perbelanjaan PM akan terganggu.
Persetujuan penambahan plafon kredit kedua sebesar Rp25.000.000.000,00 tidak sesuai komitmen rapat permohonan tambahan plafon.
PT BPD Kaltim Kaltara telah menambah plafon kredit PT SM sebanyak Rp45.000.000.000,00 dalam kurun waktu 37 hari kerja dari pencairan penambahan plafon kredit pertama. Selain itu, PT BPD Kaltim Kaltara sebenamya telah membayar seluruh kebutuhan penyelesaian 100% pembangunan PM sebesar Rp45.000.000.000,00, yang tidak termasuk dalam RAB PK awal. Selain itu PT BPD Kaltim Kaltara tidak mengambil solusi yang menjadi pertimbangan dalam notulen rapat tanggal 2 Februari 2009, yaitu apabila dana masuk meleset dari prediksi bulan Maret 2009 maka tidak ada jalan lain selain diupayakan sindikasi dengan bank lain atau melalui penjualan saham kepemilikan atas PT SM.
Selain itu, penambahan kembali plafon fasilitas kredit investasi sebesar Rp25.000.000.000,00 tanpa adanya penambahan nilai jaminan bertentangan dengan SOP Perkreditan. Berdasarkan SOP, jaminan yang harus dipenuhi baik untuk penambahan plafon, pencairan kredit/penjualan jaminan atas fasilitas yang diberikan bila terjadi wanprestasi sebesar Rp292.500.000.000,00 (=150% x Rp195.000.000.000,00). Dengan demikian, jaminan PT SM hanya dapat menutup 65% (=Rp190.112.188.000,00/Rp292.500.000.000,00) dari jaminan seharusnya atas fasilitas kredit yang telah dicairkan.
Persetujuan perpanjangan masa grace period dan penambahan plafon kredit ketiga sebesar Rp35.000.000.000,00 tidak sesuai prinsip kehati-hatian.
Dirut dan Direktur Pemasaran PT BPD Kaltim Kaltara memberikan persetujuan untuk penambahan plafon ketiga pada tanggal 21 Oktober 2009 dengan pertimbangan konfirmasi kepada sub kontraktor atas tagihan dari sisa nilai kontrak menyatakan mampu untuk mengejar target penyelesaian proyek dan mampu melakukan grand opening serta penyelesaian fitting out untuk dapat dibuka pada bu Ian Desember 2009.
Dengan demikian, PT BPD Kaltim Kaltara telah menanggung biaya tambahan yang timbul selama masa pembangunan proyek karena adanya perubahan desain, spesifikasi material finishing dan kenaikan harga beberapa material yang digunakan diluar RAB awal sebesar Rp80.000.000.000,00. Hal tersebut bertentangan dengan perjanjian awal yang menyatakan PT BPD Kaltim Kaltara tidak menanggung biaya tambahan yang timbul apabila terjadi cost over run selama masa pembangunan proyek termasuk karena pengaruh kenaikan harga dan perubahan kurs. Penambahan plafon sebesar Rp80.000.000.000,00 juga melebihi dari perhitungan kebutuhan penyelesaian proyek 100% yaitu sebesar Rp45.000.000.000,00 sebagaimana dinyatakan dalam notulen rapat penambahan plafon kredit investasi pada tanggal 2 Februari 2009.