BACA: Dirut PTPN VIII Curhat Undur Diri ke Ketum IRSI dengan Nada ‘Galau’
Hasil pemeriksaan atas penghitungan sanksi administrasi pada aplikasi Mappeda menunjukkan bahwa perhitungan sanksi administrasi pada aplikasi Mappeda tidak tepat. Perhitungan sanksi administrasi dengan menggunakan Mappeda hanya tepat untuk reklame yang menunggak selama satu tahun. Untuk pajak reklame yang menunggak lebih dari satu tahun, aplikasi Mappeda tidak dapat menghitung sanksi administrasi atas pokok pajak tahun kedua dan seterusnya. Selain itu, pengenaan administrasi pada aplikasi Mappeda masih menggunakan ketentuan peraturan daerah yang mengatur sanksi administrasi berupa denda dikenakan setiap bulan sejak saat terutangnya pajak (saat ditetapkannya SKPD). Sedangkan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Pasal 19 Ayat (3), atas pokok pajak yang kurang dibayar diberikan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak. Mengacu pada ketentuan dalam peraturan pemerintah tersebut, atas keterlambatan pembayaran pajak dikenakan bunga sebesar 2% per bulan paling lama untuk 15 bulan sejak terutangnya pajak yaitu sejak SKPD ditetapkan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Bakeuda baru menerbitkan SKPD saat tunggakan Pajak Reklame telah dibayar, sehingga terdapat kehilangan potensi pendapatan dari sanksi administrasi berupa bunga sebesar Rp826.229.489,00 (Rp796.155.168,00+Rp30.074.321,00).
Hasil konfirmasi terhadap PT BM menunjukkan bahwa PT BM belum memperpanjang izin reklame, dan belum ditetapkan kembali SKPD-nya sejak tahun 2015 sebanyak 61 titik reklame dengan pokok tunggakan pajak sebesar Rp158.285.900,00 per tahun. SKPD atas pajak reklame PT BM belum ditetapkan, sehingga terdapat kehilangan potensi bunga sebesar Rp30.074.321,00. Pihak PT BM menjelaskan bahwa pembayaran pajak reklame telah diajukan ke kantor pusat dan saat ini masih dalam proses internal PT BM.