anggaran

Kota Jambi: BPHTB Belum Diselenggarakan Sesuai Ketentuan

Jumat, 3 Januari 2020 | 11:51 WIB
bphtb


JAMBI, Klikanggaran.com--Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak yang dipungut atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yang diterima oleh orang pribadi/badan karena pemindahan hak atau pemberian hak baru atas tanah dan/atau bangunan tersebut menurut ketentuan pertanahan nasional harus mendapatkan pengukuhan dari pejabat berwenang yang dibuktikan dengan penerbitan akta pemindahan hak. Dasar pengenaan pajak adalah nilai perolehan obyek pajak yaitu harga transaksi atau nilai pasar. Tarif pajak BPHTB ditetapkan sebesar 5%. Kewajiban pembayaran BPHTB merupakan persyaratan yang harus dipenuhi dalam rangka pengurusan peralihan hak atas tanah dan bangunan pada sertifikat tanah/rumah pada Badan Pertanahan Nasional (BPN).


Baca: Kota Jambi: Penyelenggaraan Pajak Reklame Belum Sesuai Ketentuan


Pengelolaan BPHTB diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan pelaksanaannya diatur dalam Perwal Nomor 75 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Pemungutan BPHTB dilaksanakan oleh BPPRD.


Baca: Pembayaran Tantiem Komisaris Utama PT Jamkrindo Syariah Tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp116 Juta


PPAT merupakan pejabat yang berwenang menandatangi akta tanah. Akta PPAT adalah akta yang dibuat oleh PPAT sebagai bukti telah dilaksanakannya peralihan hak atas tanah. Sistem pemungutan BPHTB bersifat self-assessment dimana WP diharapkan aktif melaksanakan kewajibannya mengisi SSPD, membayar, dan melaporkan ke pemda.


Berdasarkan dokumen yang dihimpun klikanggaran.com terhadap penerimaan BPHTB menunjukkan hal-hal berikut:


Pertama, Terdapat Pengurusan Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan Menggunakan Bukti Setor BPHTB Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya


Berdasarkan hasil pemeriksaan dengan membandingkan secara uji petik atas Data Pendaftaran Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan pada BPN dengan Laporan Verifikasi BPHTB pada BPPRD diketahui bahwa terdapat 35 transaksi telah dilengkapi dengan SSPD yang telah diverifikasi BPPRD dan slip setoran bank tanggal 15 Mei 2018 dengan nilai sebesar Rp35.800.000,00 yang tidak tercatat pada Laporan Verifikasi BPHTB BPPRD. Atas transaksi tersebut selanjutnya dilakukan pengujian ke Rekening Koran penampung BPHTB, dan diketahui bahwa SSPD tersebut tidak disertai dengan penyetoran uang ke ke Rekening penampung BPHTB. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa atas 35 SSPD tersebut tidak menunjukkan kondisi yang sebenarnya.


Dalam dokumen yang dimiliki klikanggaran.com diketahui bahwa Berdasarkan penjelasan yang diberikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi, diketahui pengurusan pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan akan diproses setelah disertai bukti pembayaran BPHTB. Kantor Pertanahan Kota Jambi akan memasukkan nilai dari SSPD yang dilampirkan kedalam database yang dimiliki oleh BPN.


Disebutkan pula dalam dokumen tersebut bahwa hasil permintaan keterangan dengan pihak Bank Jambi dan Kepala Bidang Pendaftaran, Pendataan, dan Penetapan BPPRD menunjukkan bahwa 35 slip setoran yang digunakan tersebut bukan hasil validasi dari Bank Jambi dan SSPD yang telah diverifikasi tersebut bukan hasil verifikasi BPPRD.


Dokumen klikanggaran.com menujukkan bahwa 35 permohonan tersebut merupakan permohonan pemecahan satu sertifikat tanah yang berasal dari satu nomor Objek Pajak yaitu nomor 15.71.010.006.015.0237.0 yang pengurusannya dikuasakan pada satu notaris/PPAT yaitu ST. Atas 35 transaksi tersebut dilakukan oleh penjual yang sama yaitu MM pemilik PT.PBA.


Sebagaimana disebutkan dalam dokumen klikanggaran, berdasarkan keterangan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman diketahui bahwa saudara MM pernah mengajukan permohonan IMB untuk perumahan subsidi yaitu perumahan GKA I. Dengan demikian jumlah BPHTB yang harus disetor ke rekening BPHTB adalah minimal sebesar Rp35.800.000,00 sesuai dengan slip setoran yang dilampirkan pada dokumen permohonan di BPN. Rincian perhitungan Potensi BPHTB yang belum disetor ke Rekening BPHTB dapat dilihat pada Lampiran 7.


Kedua, Pembayaran BPHTB Tidak Berdasarkan Atas Nilai Transaksi


Dalam Laporan Verifikasi BPHTB pada BPPRD diketahui terdapat 114 transaksi BPHTB yang menyatakan harga transaksi dibawah harga jual yang sebenarnya. Harga transaksi yang dilaporkan berkisar antara Rp80.000.000,00 sampai dengan Rp83.000.000,00. 114 transaksi tersebut merupakan permohonan pemecahan berasal dari satu nomor Objek Pajak yaitu nomor 15.71.090.005.010.1183.0, yang pengurusannya dikuasakan pada satu notaris/PPAT yaitu MZ. Pemeriksaan uji petik terhadap permohonan pengalihan hak tersebut menunjukkan bahwa transaksi tersebut adalah atas jual beli unit perumahan oleh PT. CBK pada Perumahan BMM.

Halaman:

Tags

Terkini