Akibat permasalahan tersebut, BPK menilai terjadi kekurangan penerimaan atas sisa dana yang belum disetor sebesar Rp448.505.020.
Permasalahan tersebut disebabkan oleh: (a) Pengelola kegiatan beasiswa KNB belum menyetorkan sisa dana pelaksanaan kegiatan tepat waktu; dan (b) PPK kegiatan beasiswa KNB Ditjen Kelembagaan yang tidak cermat dalam pelaksanaan perjanjian kegiatan tersebut.
Atas kondisi tersebut, Dirjen Kelembagaan menyatakan bahwa pihaknya telah menghubungi dan meminta kepada pimpinan perguruan tinggi terkait untuk menyetorkan sisa dana Beasiswa KNB TA 2017 ke kas negara serta menyampaikan bukti setor ke Ditjen Kelembagaan sebelum tanggal 7 Januari 2019, namun belum ada tindak lanjut dari perguruan tinggi tersebut.
BPK merekomendasikan Menteri Ristekdikti agar: (a) Memerintahkan kepada 5 pengelola Beasiswa KNB TA 2017 untuk menyetorkan sisa dana pelaksanaan kegiatan ke kas negara sebesar Rp448.505.020 dan menyampaikan bukti setor kepada BPK, (b) Memerintahkan kepada Dirjen Kelembagaan agar lebih optimal dalam melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Beasiswa KNB; dan (c) Memerintahkan kepada Dirjen Kelembagaan menginstruksikan PPK kegiatan beasiswa KNB Ditjen Kelembagaan lebih cermat dalam pengelolaan kegiatan