Jakarta, Klikanggaran.com (31-07-2019) -- Pada tahun 2017 PT Pupuk Kujang (PT PK) melaksanakan pengadaan jasa makloon produk NPK Tablet Jeranti. Secara umum makloon merupakan sub kontrak oleh pengguna jasa kepada penyedia jasa untuk memproduksi produk tertentu milik pengguna jasa. Proses pengadaan dilaksanakan pada bulan Mei 2017 dengan metode pemilihan langsung.
Departemen Pengadaan PT PK memilih tiga calon penyedia jasa yang terdaftar sebagai rekanan PT PK untuk menyampaikan penawaran, yaitu PT Kawasan Industri Kujang Cikampek, PT Warga Kujang Sejahtera (WKS), dan Koperasi Usaha Warga Pupuk Kujang. PT WKS menawarkan dengan harga terendah, dan ditunjuk sebagai pemenang.
Adapun permasalahan-permasalahan yang terjadi dapat dijelaskan seperti di bawah ini:
a. Ketiga Calon Penyedia yang Dipilih Tidak Memiliki Kegiatan Usaha di Bidang Produksi Pupuk NPK Tablet Jeranti.
Ketiga calon penyedia yang dipilih tidak memiliki kegiatan usaha di bidang produksi pupuk NPK Tablet Jeranti. PT WKS yang ditunjuk sebagai pemenang penyedia jasa memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) menjalankan usaha distributor, bahan bangunan, catering, jasa konstruksi, instalasi listrik, cleaning service, jasa angkutan, percetakan, dan alat kesehatan. Kriteria perusahaan yang ikut serta dalam proses pemilihan langsung tidak tertuang dalam Term of Reference (TOR) pengadaan jasa makloon produk NPK Tablet Jeranti.
b. Realisasi Pembayaran Biaya Pengadaan Jasa Makloon NPK Tablet Jeranti Tidak Sesuai dengan Kontrak Tahun 2017 sebesar Rp320.219.625,00.
Perjanjian jasa makloon NPK Tablet Jeranti antara PT PK dsn PT WKS dituangkan dalam Surat Perjanjian Nomor 52.0000.5842 tanggal 24 Mei 2017. Perjanjian berlaku untuk jangka waktu terhitung mulai 2 Januari s.d 29 Desember 2017 dengan nilai sebesar Rp2.250.000.000,00 sebanyak 9.600 ton.
Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, realisasi produksi NPK Tablet Jeranti selama tahun 2017 adalah sebesar 284,52 ton. PT WKS telah menagih berdasarkan invoice setiap bulan. Total pembayaran PT PK kepada PT WKS atas jasa makloon NPK Tablet Jeranti tahun 2017 adalah sebesar Rp386.904.000,00. Nilai pembayaran sesuai dengan tagihan PT WKS terdiri dari biaya tetap (lump sum) yang dibayarkan setiap bulan, baik ada order maupun tidak, sebesar Rp27.500.000,00, dan biaya jasa makloon NPK tablet yang dibayarkan berdasarkan order produksi sebesar Rp200.000,00 per ton. Dalam surat perjanjian tidak ada klausul yang mengatur pembayaran atas lump sum per bulan. Jika mengacu pada surat perjanjian, maka biaya jasa makloon NPK Tablet Jeranti sebesar Rp234.375,00 per ton (Rp2.250.000.000,00/9.600 ton), sehingga terdapat selisih sebesar Rp320.219.625,00.
c. Realisasi Pembayaran Pengadaan Jasa Makloon NPK Tablet Jeranti Tidak Sesuai Ketentuan
Berdasarkan perjanjian kerja sama jasa makloon NPK Tablet Jeranti antara PT PK dsn PT WKS yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Nomor 52.0000.5842 tanggal 24 Mei 2017 menyebutkan bahwa perjanjian tersebut berlaku untuk jangka waktu terhitung rnulai 2 Januari s.d 29 Desember 2017 dengan nilai sebesar Rp2.250.000.000,00 sebanyak 9.600 ton atau sebesar Rp234.375,00 per ton. Sedangkan selama tahun 2018, PT PK belum menandatangani kontrak kerja sama pengadaan jasa makloon NPK Tablet (Jeranti) dengan PT WKS. Oleh karena itu, order produksi NPK Tablet (Jeranti) periode bulan Januari s.d April 2018 dilakukan berdasarkan surat perintah kerja (SPK) Nomor 5200008566 tanggal 4 April 2018. Dalam SPK disebutkan bahwa biaya yang dibayarkan PT PK kepada PT WKS terdiri dari biaya lump sum per bulan sebesar Rp28.000.000,00, dan biaya jasa sebesar Rp300.000,00 per ton. Selama Januari s.d April 2018 realisasi produksi NPK Tablet Jeranti adalah 179,96 ton. PT PK telah melakukan pembayaran sekaligus sebesar RpI65.988.000,00 berdasarkan invoice Nomor 076/INV IWKS/v 12018, dengan rincian biaya lump sum sebesar Rp112.000.000,00 (4 x Rp28.000.000,00) dan biaya jasa sebesar Rp53.988.000,00 (179,96 ton x Rp300.000,00).
Menurut dokumen pada klikanggaran.com, dengan belum ditandatangani perjanjian kerja sama tahun 2018 oleh kedua belah pihak dan tidak ada addendum atas perjanjian kerja sama sebelumnya, order jasa makloon periode Januari s.d April 2018 seharusnya dilakukan secara repeat order dengan tarif repeat order merujuk kepada tarif yang ditetapkan dalam perjanjian kerja sama tahun 2017, yaitu Rp234.375,00 per ton. Selain itu, selama belum ada addendum kerja sama di tahun 2018 sampai dengan bulan Mei, perjanjian tahun 2017 masih berlaku sampai dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama di tahun 2018.
Dengan demikian jasa makloon NPK Tablet Jeranti yang seharusnya dibayarkan oleh PT PK kepada PT WKS pada periode Januari s.d April 2018 sebesar Rp42.178.125,00 (179,96 ton x Rp234.375,00), atau terdapat selisih pembayaran sebesar RpI23.809.875,00 (RpI65.988.000,00-Rp42.178.125,00).
d. Pemberian Biaya Lump Sum Sebesar Rp36.250.000,00 per Bulan Tidak Mempunyai Dasar Untuk Dilakukan Pembayaran.
Untuk pelaksanaan pekerjaan jasa makloon NPK Tablet Jeranti Tahun 2018, PT PK telah mencapai kesepakatan dengan PT WKS pada bulan Mei 2018. Kesepakatan tersebut masih dalam bentuk draft dan belum ditandatangani s.d pemeriksaan berakhir pada 18 September 2018. Dalam draft perjanjian diatur mengenai biaya pelaksanaan pekerjaan yang terdiri atas jasa makloon sebesar Rp390.000,00 per ton dan biaya lump sum per bulan (ada atau tidak ada order) sebesar Rp36.250.000,00, dengan kuantum produksi sebanyak 1.000,00 ton.