Perubahan kontrak dengan PT SMS berupa: 1. Perubahan perangkat headend multiplexer yang sebelumnya tipe prostream 1000 menjadi tipe prostream 9100 dan tidak merubah nilai kontrak. 2. Perubahan “Inspeksi Pabrikan” menjadi “Inspeksi Produsen Perangkat dan Training". Alasan perubahan tersebut kebutuhan adanya perubahan tipe atau model perangkat head end jenis multiplexer dan klausul inspeksi pabrikasi.
Sedangkan perubahan kontrak dengan PT LI berupa: 1. Perubahan perangkat headend multiplexer yang sebelumnya tipe prostream 1000 menjadi tipe prostream 9100 dan tidak merubah nilai kontrak. 2. Perubahan perangkat AC yang sebelumnya adaiah Panasonic tipe CS/CU-N9RKP menjadi Panasonic tipe CS/CU-N18RKP. 3. Perubahan “Inspeksi Pabrikan" menjadi “Inspeksi Produsen Perangkat dan Training". Alasan perubahan ini, dikarenakan kebutuhan adanya perubahan tipe atau model perangkat head end jenis multiplexer, tipe/model air conditioner dan klausul inspeksi pabrikasi.
Adanya perubahan kontrak yang hanya berselang 1 minggu ini tidak bisa dianggap remeh, dalam tulisan selanjutnya Klikanggaran.com akan memaparkan kejanggalan-kejanggalan Mega Proyek Kominfo Proyek Infrastruktur Penyiaran di Daerah Perbatasan, Terpencil, dan Pulau Terluar. (nur)